Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Akibat Gak Pakai Helm, Dua Orang Pemotor Malah Keciduk Bawa Celurit

993
×

Akibat Gak Pakai Helm, Dua Orang Pemotor Malah Keciduk Bawa Celurit

Sebarkan artikel ini

BOGOR, Kobra Post OnlinePolresta Bogor Kota kembali mengamankan pemotor yang kedapatan membawa senjata tajam berupa celurit.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso mengatakan bahwa kejadian ini berawal ketika pelaku berinisial MKH mengendarai sepeda motor Jupiter MX New membonceng PRB tidak mengenakan helm. Petugas yang melihat hal itu berusaha untuk menghentikan MKH dan PRB.

Bukannya berhenti, MKH malah menarik gas semakin kencang sehingga membuat petugas menarik dengan paksa pakaian PRB yang dibonceng. Akibatnya, MKH kehilangan keseimbangan hingga terjatuh karena menyerempet pengendara lain.

“Saat itu petugas pun melakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku,” kata Kapolresta di Mapolresta Bogor, Selasa (18/7).

Setelah berhasil menghentikan laju motor MKH, petugas pun memeriksa tas yang dibawanya. Dari pemeriksaan itu, didapati sebilah celurit dengan gagang berwarna hitam bersarung coklat.

Baca juga: Polresta Bogor Kota Amankan 6 Pelaku yang Hendak Tawuran

Kedua pelaku dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. Selain itu, keduanya juga dijerat Pasal 212 KUHP dengan ancaman pidana paling lama satu tahun empat bulan.

Adapun Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat RI berbunyi, “barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen), dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.”

Pasal 212 KUHP berbunyi, “barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *