Hukum & Kriminal

Polresta Bogor Kota Amankan 6 Pelaku yang Hendak Tawuran

1140
×

Polresta Bogor Kota Amankan 6 Pelaku yang Hendak Tawuran

Sebarkan artikel ini

BOGOR, Kobra Post Online – Satreskrim Polresta Bogor Kota berhasil menggagalkan aksi tawuran dan mengamankan enam orang yang akan melakukan tawuran di tiga wilayah Kecamatan di Kota Bogor, yaitu Bogor Tengah, Bogor Selatan dan Tanah Sareal.

Untuk wilayah Tanah Sareal, Satreskrim Polresta Bogor Kota mengamankan satu pelaku dibawah umur yang akan melakukan tawuran, dan mengamankan barang bukti berupa dua bilah senjata tajam.

“Kita amankan pelaku satu orang dari grup Kemuning yang akan melakukan tawuran dengan grup Ciremai. Dari tangan pelaku kita amankan tas kemudian berisi dua buah senjata tajam. Yang bersangkutan tercatat sebagai pelajaran SMPN 12 Kelas VIII,” kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso kepada awak media di Mako Polresta Bogor Kota, Senin (26/6).

Kepala SMPN 12 Bogor.
Baca juga: Dalam 2 Bulan Polresta Bogor Kota Tangkap 33 Tersangka Kasus Narkoba

Di Bogor Tengah, lanjut Bismo, tim gabungan berhasil mengamankan lima pemuda yang akan melakukan tawuran. Kelima pelaku sedang berkumpul di salah satu minimarket di Jalan Sudirman.

“Dari grup tersebut terdiri dari 20 orang aliansi dari grup Tom kemudian grup Banaspati, grup Mancur, grup Pengaduan Street. Mereka diketahui bermaksud merencanakan tawuran dengan grup Bonstrip namun tidak jadi dikarenakan grup Foundation tidak melayani,” jelas Bismo.

Kemudian, lanjut Bismo, ketua Ikbal dan Yoga dari Banaspati dan Geng Mancur mengajak tawuran grup lainnya, yakni Geng Olala ,Geng PPTS , GTA yang sebelumnya sudah janjian melalui live Instagram.

“Meteka bersepakat bertemu di lapangan Sakura, Ciapus, Kota Batu, Kabupaten Bogor. Ketika mereka bermaksud untuk menuju daerah yang di tuju sesuai dengan janjian mereka. Kita berhasil mencegah dan kita mengamankan lima pelaku di daerah Martadinata, Bogor Tengah, Kota Bogor,” ujar Bismo.

Baca juga: Polisi Bongkar 6 Kasus TPPO di Kota Bogor

Kapolresta mengungkapkan, para pelaku dijerat dengan undang-undang senjata tajam. “Barang siapa yang tedapat memiliki, menyimpan menguasai senjata tajam dijerat dengan undang-undang darurat nomer 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *