BOGOR, Kobra Post Online – Tawuran antar kelompok di Kota Bogor semakin mengerikan, bahkan kurang dari seminggu polisi telah mengamankan lebih dari 20 orang, dan menetapkan 5 orang tersangka.
“Dalam waktu kurang dari seminggu, ada lebih 20 orang yang telah kami amankan dan 5 orang sebagai tersangka,” kata Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Luthfi Olot Gigantara dalam keterangannya kepada wartawan, di Mapolresta Bogor Kota, Rabu (12/6).
Luthfi menjelaskan, kasus tawuran pertama terjadi di Bogor Tengah, di mana tim patroli Rainmas mendapatkan informasi mengenai rencana tawuran. Setelah melakukan pengejaran, polisi berhasil mengamankan 15 orang terduga.
Dari pemeriksaan, satu orang ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti membawa senjata tajam. Tersangka berinisial CN, merupakan anggota kelompok Bocimi, berencana menyerang kelompok TOM.
“CN ini karena sudah terhimpit, dan teman-temannya lari, dia ingin melawan petugas sehingga kami lakukan upaya tegas terukur. CN harus bertanggung jawab atas senjata tajam yang dimilikinya,” jelasnya.
Baca juga: Operasi Libas 2024, Polsek Rancabungur Tangkap Pelaku Pencurian dengan Kekerasan
Kemudian, sambung Kasatreskrim, pada 9 Juni 2024, polisi kembali mengamankan 14 orang di dekat Empang, wilayah Tegallega, Bogor Tengah.
Dari 14 orang tersebut, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka karena membawa senjata tajam berupa golok dan corbek.
Lanjut Luthfi, dua dari tersangka masih di bawah umur, sementara satu lainnya sudah dewasa. Mereka tergabung dalam kelompok TMS yang berencana melakukan aksi dengan kelompok Warung Tua Kramat (WTK).
“Motifnya saling ejek dan ingin menguasai wilayah Tegallega. Namun, aksi tawuran berhasil digagalkan berkat respon cepat dari Tim Rainmas dan Tim Kujang,” tambahnya.
Selanjutnya di wilayah Polsek Bogor Barat, polisi mencegah aksi tawuran antara kelompok Bocimi dan TOM. Polresta Bogor Kota mengamankan dua orang dari masing-masing kelompok yang terbukti membawa senjata tajam.
“Aksi tawuran itu awalnya direncanakan terjadi di wilayah BTM, tetapi berpindah ke Pancasan setelah polisi mengepung daerah tersebut. Dari 20 orang yang kami amankan di Pancasan, dua orang terbukti membawa senjata tajam dan telah kami tahan,” jelas Kompol Luthfi.
Baca juga: Cabuli 11 Anak di Bawah Umur, Bujang Tua di Sukadamai Ditangkap Polisi
Luthfi menegaskan, semua tersangka yang terbukti membawa senjata tajam dikenakan pasal undang-undang darurat dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
“Dengan operasi yang dilakukan, Polresta Bogor Kota berhasil menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya. Serta mencegah terjadinya aksi kekerasan yang merugikan masyarakat,” pungkasnya.