Tata Kelola Kearsipan Desa Dalam Perspektif Hukum, Ini Kata Dekan FH Universitas Yarsi

kearsipan
Kades Bantarsari berdiskusi perihal kearsipan bersama Dekan Fakultas Hukum Universitas Yarsi di ruang podcast Desa Bantarsari. (Foto: Dok. Junaedi-kobrapostonline.com).

BOGOR, Kobra Post Online – Pemerintah Desa Bantarsari, Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor, mengundang Dekan Fakultas Hukum Universitas Yarsi, Jakarta Pusat. Kedatangannya, untuk membahas perihal kearsipan dengan Kepala Desa Bantarsari.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Yarsi, Mohammad Ryan Bakry mengatakan, kearsipan itu sendiri merupakan hal yang sangat penting dalam negara hukum. 

“Negara hukum itu mengedepankan salah satunya adalah arsip, dokumen tertulis. Bayangkan, kita sudah bilang negara kita negara hukum tetapi konteks kearsipan sebagai dokumen pendukung utama kepastian hukumnya tidak ada, itukan menjadi soal,” katanya kepada Kobra Post Online di ruang Desa Bantarsari, Senin (21/11).

Baca juga: Kota Bogor Bakal Memiliki Perpustakaan Dilengkapi Teknologi Digital

Lanjut Ryan, ia melihat inisiasi pengembangan kearsipan di Desa Bantarsari sendiri sudah maju. Karena, keinginan dari leadership dan tidak anti pengembangan. Selain itu, masyarakat sudah saatnya dilayani dengan menggunakan pendekatan dalam pentingnya kearsipan ini.

“Jadi adanya sosialisasi dan mengenali tugas, fungsi dari kearsipan itu sendiri. Tetapi, menjadi soal itu adalah sepanjang dengan adanya peraturan Kepala ANRI (Arsip Nasional Republik Indonesia) bahwa arsip itu harus sudah masuk desa, namun dari 2009 belum berjalan,” ungkapnya.

Isi peraturan kepala ANRI, sambung Andry, dijelaskan bahwa ruang lingkup kegiatan sosialisasi kearsipan, penyusunan pedoman umum pengelolaan arsip pemerintah daerah, pembangunan aplikasi pengelolaan arsip pemerintahan desa, diklat pengajaran teknis pengelolaan arsip bagi sekretaris desa, pembimbingan teknis kearsipan bagi perangkat desa, implementasi pengelolaan arsip pemerintahan desa dan evaluasi.

“Ini sudah ada tapi tidak dijalankan. Saya bilang inilah pentingnya komitmen bukan dari antara tingkat desa tetapi tingkat kabupaten-kota, provinsi, tingkat pusat dan lembaga ANRI itu sendiri.