Scroll untuk baca artikel
Sorot Desa

Tata Kelola Kearsipan Desa Dalam Perspektif Hukum, Ini Kata Dekan FH Universitas Yarsi

3611
×

Tata Kelola Kearsipan Desa Dalam Perspektif Hukum, Ini Kata Dekan FH Universitas Yarsi

Sebarkan artikel ini
kearsipan
Kades Bantarsari berdiskusi perihal kearsipan bersama Dekan Fakultas Hukum Universitas Yarsi di ruang podcast Desa Bantarsari. (Foto: Dok. Junaedi-kobrapostonline.com).

Ia menjelaskan, pemenuhan arsip ini pertama menurut legalitas hukum untuk memberikan kepastian bagi masyarakat dan pejabat juga, kedua melindungi Hak Asasi Manusia (HAM) masyarakat karena dari dokumen arsip ini sebagai bentuk perlindungan pada masyarakat dan ketiga dengan arsip ini penyelenggaraan pemerintahan yang baik. “Saya kira terkait diskusi pada hari ini luar biasa, saya bangga sebagai Dekan Fakultas Hukum Universitas Yarsi dapat diundang oleh Desa Bantarsari,” tukasnya.

Melihat kearsipan desa, lanjut Andry, masih konvensional, karena sepanjang terdokumentasikan manual yang seharusnya sudah adanya sistem, lembaga dan sudah harus dibentuk prosedur tatacaranya yang masing-masing membutuhkan sentuhan teknologi.

kearsipan
Kepala Desa Bantarsari bersama Dekan Fakultas Hukum Universitas Yarsi.
Baca juga: Milad Desa Bantarsari ke 37, Tebar Reward Hingga Tiket Umroh

Sementara itu ditempat yang sama, Kepala Desa Bantarsari, Lukmanul Hakim menambahkan, dalam diskusi tersebut ia mengusulkan kepada Dekan Fakultas Hukum Universitas Yarsi agar pemerintah pusat untuk membuat regulasi.

“Bisa saja Kementerian Desa, jadi ada peraturan menteri yang menyuruh kepada desa untuk prioritas anggaran tahun sekian terkait infrastruktur arsip,” katanya.

Sejauh ini, sambung Lukmanul Hakim, tidak ada tata kelola kearsipan itu sendiri, padahal arsip ini sangat penting. “Karena belum ada dasar hukumnya, maka kita undang Dekan Fakultas Hukum Universitas Yarsi agar desa tidak serta-merta. Selain itu, penting kiranya desa ada partner, ada pendamping, ada pihak ketiga yang terus mendampingi desa,” ucapnya.

Desa Bantarsari ini telah menjalin Memorandum of Understanding (MoU) selama lima tahun dengan Universitas Yarsi. Sebagai bentuk pengabdian mahasiswa Universitas Yarsi kepada masyarakat memberikan edukasi serta pelatihan perangkat desa dalam menata arsip.

”Dengan hadirnya Universitas Yarsi ini bisa membantu merapikan arsip yang ada di Desa Bantarsari ini menjadi lebih baik,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *