Info Bekasi

Sehari setelah dilantik, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Tersangka Gratifikasi

82
×

Sehari setelah dilantik, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Tersangka Gratifikasi

Sebarkan artikel ini
Sehari setelah dilantik, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Tersangka Gratifikasi
Konfrensi Pers Kejari Kabupaten Bekasi.

BEKASI, Kobra Post Online – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menetapkan tersangka oknum Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi Soleman atas dugaan gratifikasi. Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi ini langsung ditahan di Lapas Kelas IIA Cikarang, Selasa (29/10) malam.

Sehari sebelumnya, pada Senin (28/10), Soleman baru saja dilantik kembali sebagai Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Bekasi periode 2024-2029.

Kepala Kejari Kabupaten Bekasi Dwi Astuti Beniyati mengatakan Soleman diduga melakukan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi atau suap dari oknum pelaksana kegiatan fisik Respi yang sudah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.

Lanjut Dwi, penetapan tersangka Soleman  berdasarkan bukti permulaan yang diperoleh jaksa penyidik termasuk sejumlah dokumen serta satu unit mobil bermerek dagang Mitsubishi Pajero warna putih dan satu unit mobil jenis sedan BMW.

Jaksa penyidik kemudian melakukan penahanan terhadap Soleman selama 20 hari ke depan di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Pasirtanjung, Cikarang Pusat untuk kepentingan penyidikan.

Sehari setelah dilantik, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Tersangka Gratifikasi
Tersangka Gratifikasi Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Bekasi

Soleman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau kedua Pasal 12 huruf e atau ketiga 12 huruf b atau keempat Pasal 5 ayat 2 junto Pasal 5 ayat 1 huruf a.

Baca juga: Armada Sampah Ditolak di Burangkeng, Begini Tanggapan Anggota DPRD Bekasi

Kemudian atau kelima Pasal 5 ayat 2 junto Pasal 5 ayat 1 huruf b atau keenam pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.

“Ancaman pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal 20 tahun. Bentuk pasal sangkaan itu alternatif, artinya salah satu dari pasal-pasal tersebut akan dibuktikan nanti di persidangan, mana yang paling sesuai dengan unsur perbuatannya,” jelas Kajari Kabupaten Bekasi dalam konferensi pers di Kantor Kejari setempat, Selasa (29/10) malam.

Konstruksi kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada 7 Agustus 2023 yang ditindaklanjuti dengan telaah serta pengumpulan data dan keterangan oleh tim jaksa penyidik.

Diketahui, penanganan kasus ini sempat tertunda akibat Instruksi Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam Mendukung dan Menyukseskan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024.

Instruksi Jaksa Agung itu dikeluarkan sebagai langkah antisipasi penggunaan penegakan hukum sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu pada Pemilu 2024 sekaligus bentuk komitmen pelaksanaan Memorandum Jaksa Agung Nomor 127 tentang Upaya Meminimalisir Dampak Penegakan Hukum terhadap Pelaksanaan Pemilu.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menginterpretasikan Instruksi Jaksa Agung RI itu dengan merujuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 menyangkut tahapan terakhir penyelenggaraan pemilu pada 20 Oktober 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *