Info Bekasi

Oknum Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Jadi Tersangka Dugaan Pengancaman

108
×

Oknum Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Jadi Tersangka Dugaan Pengancaman

Sebarkan artikel ini
Oknum Anggota DPR Kabupaten Bekasi Jadi Tersangka Dugaan Pengancaman
Gedung DPRD Kabupaten Bekasi.

BEKASI, Kobra Post Online – Oknum anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari fraksi PDI Perjuangan berinisial JN, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Bekasi.

JN ditetapkan menjadi tersangka terkait dugaan tindak pidana ancaman kekerasan atau menakut-nakuti terhadap salah satu warga Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi berinisial SS melalui media elektronik pada 5 April 2024.

SS melaporkan JN pada 6 April 2024 dengan Laporan Polisi nomor: LP/ B/ 1106/ lV/ 2024/ SPKT/ Polres Metro Bekasi/ Polda Metro Jaya. Berdasarkan pasal 29 Jo pasal 45B UU nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dari laporan itu, pihak Polres Metro Bekasi telah melakukan penyelidikan dan penyidikan pada April 2024. Kemudian menetapkan JN sebagai tersangka dengan nomor: S.TAP/ 312/ Xll/ RES.1.24/ 2024/ Restro. Bks pada 16 Desember 2024 lalu.

Dari informasi yang di dapat, oknum Dewan tersebut telah memenuhi panggilan pada Selasa (14/1/2025). Setelah diperiksa selama 6 jam di Unit Jatanras Polres Metro Bekasi, JN diperbolehkan pulang.

Untuk mengetahui perkembangan perkara, pihak media melakukan konfirmasi kepada Kasi Humas Polres Metro Bekasi, AKP Ahmadi, namun hingga berita ini di terbitkan tidak ada jawaban.

Sama halnya dengan Sekjen DPC PDIP Kabupaten Bekasi, Usup Supriatna yang tidak memberikan jawaban saat dikonfirmasi terkait kasus yang menjerat JN itu.

Baca juga: Rem Blong, Bus DPRD Kabupaten Bekasi Makan Korban di KM 23

Sementara itu, JN saat diminta tanggapannya melalui pesan WhatsApp terkait berita tentang dirinya menegaskan, ia akan melakukan proses hukum terhadap pemberitaan maupun penyebaran link berita tersebut.

“Karena abang sudah share-share ke saya, dalam waktu dekat saya mau melaporkan ke penegak hukum yang nyebarin itu pertama, abang saya jadikan saksi”, ucapnya, Minggu (19/1/2025).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *