BOGOR, Kobra Post Online – Jajaran Polresta Bogor Kota kembali menangkap seorang wanita berinisial AJP (25) yang berprofesi sebagai selebgram (Selebriti Instagram) dan DJ (Disk Jockey) karena diduga terlibat tindak pidana perjudian online.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso yang didampingi Kasat Reskrim AKP Aji Riznaldi Nugroho menjelaskan, penangkapan pelaku oleh jajaran Polresta Bogor Kota setelah merespon laporan masyarakat.
“Awalnya dari laporan tindak pidana perjudian online dengan nomor LP/A/28/X/2024/SPKT/POLRESTA BOGOR KOTA/POLDA JABAR, ” jelas Bismo dalam konfrensi Pers di Mapolresta Bogor Kota, Rabu (30/10).
Laporan itu, kata Bismo, disampaikan oleh seseorang berinisial FAR yang mengindikasikan adanya aktivitas perjudian online oleh selebgram berinisial AJP.
Bismo mengungkapkan, lokasi penangkapan tersangka di Jalan Kapten Muslihat No. 18, Kelurahan Paledang, Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor. AJP ditangkap pada Rabu, 28 Oktober 2024, sekitar pukul 22.30 WIB oleh Tim Sat Reskrim Polresta Bogor Kota.

Lanjut Bismo, AJP dituduh mengiklankan situs judi online ‘KOIN PLAY’ melalui akun Instagramnya dengan username @callme__pe, yang memiliki 44.900 pengikut.
Saat diperiksa Polisi, AJP mengakui bahwa ia menerima tawaran dari seseorang bernama Jennifer untuk mempromosikan situs tersebut antara 9 hingga 27 Oktober 2024, dengan bayaran sebesar Rp 3.650.000 untuk dua kali posting sehari selama sebulan. Selain itu, ia juga pernah mengiklankan situs judi online lain, ZARAPLAY, dan menerima bayaran Rp 2.500.000.
Baca juga: Polresta Bogor Kota Tangkap Wanita Cantik Selegram Promosi Judi Online
Kombes Pol Bismo menekankan pentingnya kepedulian dan saling mengingatkan untuk mencegah dampak negatif perjudian online.
Polresta Bogor Kota mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap aktivitas perjudian kepada pihak kepolisian melalui Call Center 110 atau menghubungi langsung Kapolresta Bogor Kota di nomor 087810010057.
Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Aji Riznaldi Nugroho menambahkan, modus yang digunakan tersangka adalah mengiklankan situs judi online melalui akun Instagram. Motifnya adalah mencari keuntungan tambahan dari promosi judi online.
Selain menangkap pelaku saat penggerebekan, polisi berhasil menyita barang bukti satu unit ponsel merk iPhone 11 warna putih, 10 lembar bukti screenshot postingan iklan judi online di akun Instagram, satu lembar bukti penerimaan uang sebesar Rp 3.650.000.
Aji menambahkan, AJP dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat 2 UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU No.19 Tahun 2016, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga Rp10.000.000.000.