BOGOR, Kobra Post Online – Polsek Klapanunggal, Polres Bogor, berhasil mengungkap praktik penyuntikan isi tabung gas subsidi 3 kg ke tabung gas non-subsidi 12 kg yang dilakukan tanpa izin resmi.
Pengungkapan dilakukan pada Rabu (4/12) lalu, di dua lokasi berbeda di Desa Lulut, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor.
Kapolsek Klapanunggal, AKP Silfi Adi Putri mengungkapkan, aksi penyuntikan tabung gas ini telah berlangsung sejak 22 November hingga 2 Desember 2024.
“Praktik ilegal ini melibatkan delapan pelaku yang memiliki peran masing-masing. Para pelaku antara lain bertugas sebagai pengawas, pelaku penyuntikan, supir angkutan, hingga penyedia lokasi untuk kegiatan ilegal tersebut,” kata Silfi dalam keterangan resminya, Jumat (6/12).
Baca juga: Polsek Klapanunggal Tangkap 2 Pencuri Minimarket di Desa Bojong
Silfi menjelaskan bahwa modus operandi yang dilakukan adalah memindahkan isi gas dari tabung subsidi 3 kg ke tabung non-subsidi 12 kg, dengan menggunakan alat suntik berbahan besi yang dikenal sebagai tombak.
Untuk mendukung proses itu, kata Silfi, para pelaku menggunakan es balok. Praktik ini dilakukan di halaman belakang rumah salah satu pelaku yang menyediakan tempat untuk aktivitas tersebut.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita berbagai barang bukti. Di antaranya satu unit truk, satu unit mobil pikap, 58 alat suntik berbahan besi, 423 tabung gas non-subsidi 12 kg kosong, 217 tabung gas subsidi 3 kg kosong, dan 52 tabung gas subsidi 3 kg berisi penuh.
Baca juga: Polsek Klapanunggal Amankan 3 Pelaku Pengoplos Tabung Gas
Ia menambahkan bahwa para tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Pasal 55 dan 56 KUHP. Ancaman hukuman yang diterapkan berupa pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga 6 miliar rupiah.
“Kami mengimbau kepada masyarakat Klapanunggal agar melaporkan jika menemukan kegiatan serupa di wilayahnya,” pungkasnya.