BOGOR, Kobra Post Online – Jajaran Polsek Klapanunggak Polres Bogor berhasil menangkap pelaku pencurian yang terjadi di sebuah minimarket di wilayah Kampung Bojong, Desa Bojong, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor.
Kapolsek Klapanunggal, AKP Irrine Kania Defi mengungkapkan, penangkapan pelaku dari laporan melalui sambungan telepon dari salah satu korban yang menginformasikan bahwa dirinya disekap oleh komplotan pencuri minimarket.
Kapolsek Klapanunggal menjelaskan, dari laporan itu pihak kepolisian langsung menindaklanjuti dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan proses penyelidikan terhadap para pelaku pencurian. Hingga unit Reskrim Polsek Klapanunggal berhasil mengamankan dua orang pelaku pencuri minimarket pada Kamis (28/9) lalu.
Baca juga: Minimarket di Ciampea Dibobol Maling
Lanjut AKP Irrine, dua orang pelaku yang berhasil diamankan berinisial AF dan HS. Kedua pelaku memiliki peranan yang berbeda, yakni AF merupakan pelaku yang merencanakan aksi pencurian dan membawa senjata api. Sementara HS pelaku yang membawa motor dan memboncengi tiga pelaku lainnya. Selain itu dirinya pun melakukan pengawasan di luar area minimarket tersebut.
“Dari pengungkapan tersebut, berhasil kita amankan barang bukti berupa 1 pcs flashdisk rekaman CCTV, 1 unit motor, uang tunai sebesar 2,5 juta rupiah dan sehelai sweater,” ungkapnya.
Kapolsek Klapanunggal menambahkan, atas perbuatanya, para pelaku terancam pasal 365 KUHP dan atau 363 KUHP dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara.
“Hingga saat ini proses penyelidikan pun masih terus kita lakukan guna menangkap para pelaku lainnya,” pungkasnya.