BOGOR, Kobra Post Online – Polsek Dramaga berhasil membongkar praktek pengoplosan tabung gas ilegal di Kampung Cimoboran Desa Sukawening Kecamatan Dramaga Kabupaten Bogor.
Kapolsek Dramaga Iptu Desi Triana mengatakan, terbongkarnya praktek pengoplosan tabung gas Ilegal tersebut berawal dari penggerebekan yang dipimpinnya.
Sejumlah barang bukti berhasil diamankan berupa tabung gas LPG ukuran 12 kg sebanyak 40 tabung, gas melon 3 kg 88 tabung, gas 5 kg 6 tabung, alat suntik gas 7 buah, timbangan, dan tutup segel gas 12 kg sebanyak 926 Buah.

Selain menyita barang bukti seorang yang diduga pelaku pengoplos gas Ilegal itu diamankan di Polsek Dramaga.
“Hingga saat ini kami masih melakukan penyelidikan,” kata Desi dalam keterangannya yang diterima Kobra Post Online, Rabu (7/5).
Baca juga: Polsek Klapanunggal Ungkap Praktik Penyuntikan Isi Tabung Gas Ilegal
Kapolsek Iptu Desi Triana menambahkan, dasar hukum yang diterapkan yaitu pasal 53 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun, dan denda sebesar Rp60 miliar.