BOGOR, Kobra Post Online – Polsek Klapanunggal berhasil mengamankan pelaku yang diduga melakukan pengoplosan tabung gas bersubsidi 3 kg ke tabung 12 kg, di Desa Cikahuripan, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor.
Kapolsek Klapanunggal, AKP Irrine Kania Defi mengatakan, bahwa pengungkapan tersebut setelah menerima informasi dari masyarakat terkait adanya kegiatan ilegal disebuah rumah di Desa Cikahuripan Kecamatan Klapanunggal.
Dari situlah, sambung Irrine, Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan berhasil diamankan tiga orang tersangka berinisial FR, S dan J. Berikut barang bukti berupa 85 tabung gas 12 kg, timbangan digital, mobil pickup Grandmax, ember es batu, obeng, nota, bendel surat jalan, 332 segel gas serta 380 karet gas.
Baca juga: Ungkap Jaringan Pengoplos Gas Elpiji, Polisi Tangkap 3 Pelaku
Irrine Kania Defi menambahkan, atas perbuatan pelaku dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan atau Pasal 55 dan 56 K.U.H.Pidana.
“Proses penyelidikan hingga saat ini masih terus kita lakukan,” pungkasnya.