Polres Bogor Tangkap Pelaku Penipuan dan Penggelapan Berkedok Pinjol

Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin, menunjukan barang bukti kasus penipuan dan penggelapan berkedok pinjol.

BOGOR, Kobra Post OnlinePolres Bogor berhasil menangkap wanita berinisial SAN (29) yang berdomisili di wilayah kota Bogor. SAN diduga pelaku penipuan dan penggelapan bermodus pinjaman online (pinjol) dengan korbannya sebagian mahasiswa IPB.

Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin dalam konferensi persnya pada Jumat (18/11) mengatakan, bahwa dalam melakukan aksinya tersangka SAN ini menawarkan kerja sama pencairan dana (pinjol) dan kerja sama bisnis pada marketplace atau toko online yang diakuinya milik pelaku.

Modus yang dilakukan pelaku, sambung Kapolres, dengan cara mengaktifkan beberapa aplikasi pinjaman online. Namun, dari hasil pengecekan terhadap toko online tersebut diketahui bahwa toko tersebut bukanlah milik pelaku melainkan milik orang lain.

Baca juga: Polres Bogor Ungkap Tindak Pidana Perdagangan Anak

Lanjut Kapolres mengungkapkan, pelaku juga mengiming-imingi korbannya akan mendapatkan keuntungan sebesar 10 persen hingga 15 persen. Dengan angsuran pinjaman online akan dibayar oleh pelaku setiap bulannya, namun pada kenyataannya angsuran pinjaman online tersebut tidak dibayarkan sehingga pihak pinjol melakukan penagihan kepada para korban.

Berdasarkan pengakuan tersangka, lanjut Kapolres, total jumlah korban penipuan pinjaman online ini sekitar 317 orang dari beberapa mahasiswa di Universitas yang berbeda.