Polres Bogor Ungkap Tindak Pidana Perdagangan Anak

ungkap
Polisi merilis kasus perdagangan anak dengan tersangka SH.

BOGOR, Kobra Post Online – Jajaran kepolisian Resort Bogor berhasil mengungkap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Seorang pelakunya berinisial SH berhasil diamankan Satreskrim Polres Bogor.

Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin dalam konferensi persnya yang digelar di Aula Sanika Satyawada Polres Bogor Pada (Rabu (28/09) mengatakan, bahwa pengungkapan tersebut berhasil dilakukan berkat penyelidikan yang di lakukan oleh jajaran Sat Reskrim Polres Bogor yang berawal dari laporan dugaan perdagangan anak di wilayah Ciseeng, Kabupaten Bogor. “Seorang pelaku berinisial SH berhasil kita amankan,” kata Kapolres.

Baca juga: Dalam Satu Bulan, Polres Bogor Ringkus 15 Pelaku Kasus Narkoba

Lanjut Kapolres, dalam aksinya pelaku ini bermodus dengan cara mengiming-imingi atau mengumpulkan para ibu hamil yang tidak memiliki suami melalui media sosial dengan berbalut Yayasan Ayah Sejuta Anak. Kemudian, ibu-ibu hamil ini di tawarkan untuk melakukan persalinan dan setelah proses persalinan anak yang dilahirkan akan di serahkan kepada orang yang ingin  mengadopsi anak tersebut.

Namun, sambung Kapolres, proses adopsinya sendiri itu di lakukan secara ilegal dan orang yang mengadopsi tersebut dimintai uang sebesar 15 juta rupiah dari setiap satu orang anak yang di adopsi. “Dari pengungkapan ini kami juga berhasil menyelamatkan lima orang ibu hamil yang sedang menunggu kelahiran,” ungkapnya.