BOGOR, Kobra Post Online – Maraknya praktik pinjaman online (pinjol) ilegal kembali menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Sejumlah warga di Kota dan Kabupaten Bogor mengaku menjadi korban teror debt collector, mulai dari ancaman melalui pesan singkat, penyebaran data pribadi, hingga intimidasi yang mengganggu kondisi psikologis korban.
Beberapa korban mengungkapkan bahwa teror dilakukan meski nominal pinjaman relatif kecil. Namun, bunga yang mencekik dan denda harian membuat total tagihan membengkak berlipat ganda dalam waktu singkat.
“Saya diteror siang dan malam, bahkan kontak keluarga dan rekan kerja saya ikut dihubungi,” ujar salah satu korban yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Polisi Dalami Unsur Pidana
Aparat kepolisian menyatakan tengah mendalami dugaan tindak pidana dalam kasus pinjol ilegal tersebut. Dugaan pelanggaran meliputi pemerasan, ancaman, penyalahgunaan data pribadi, serta pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Menurut pihak kepolisian, praktik pinjol ilegal kerap beroperasi tanpa izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menggunakan server luar negeri, serta memanfaatkan aplikasi tidak resmi yang mengakses seluruh data ponsel korban.
Langgar Banyak Regulasi
Secara hukum, pinjol ilegal dapat dijerat dengan berbagai pasal, di antaranya:
- Pasal 27 dan 29 UU ITE terkait ancaman dan intimidasi digital
- Pasal 368 KUHP tentang pemerasan
- UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) terkait penyalahgunaan data pribadi
Pakar hukum menilai penegakan hukum terhadap pinjol ilegal perlu dilakukan secara serius karena dampaknya tidak hanya finansial, tetapi juga trauma psikologis bagi korban.
Imbauan untuk Masyarakat
Polisi mengimbau masyarakat agar:
- Tidak mudah tergiur pinjaman cepat tanpa verifikasi legalitas
- Memastikan aplikasi pinjol terdaftar di OJK
- Segera melapor jika mengalami teror atau intimidasi
Masyarakat juga diminta menyimpan bukti berupa tangkapan layar pesan ancaman sebagai bahan laporan resmi ke aparat penegak hukum.
Penegakan Hukum Terus Berjalan
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak tegas jaringan pinjol ilegal dan mengajak masyarakat berperan aktif dalam memutus mata rantai kejahatan keuangan digital yang semakin marak.
Baca juga: Polres Bogor Tangkap Pelaku Penipuan dan Penggelapan Berkedok Pinjol












