Kemudian, kata Kapolres, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polresta Bogor Kota karena sebagian korban juga ada masyarakat biasa sebagai korbannya.
“Sedangkan total kerugian kurang lebih mencapai Rp2,3 miliar dari berbagai aplikasi pinjaman online. Dari hasil penyidikan yang kita lakukan bahwa tersangka ini sudah melakukan aksinya sejak bulan Februari tahun 2002,” ucapnya.
Kapolres Iman Imanuddin mengungkapkan, hasil kejahatan yang dilakukan pelaku sebagian digunakan untuk kebutuhan pribadi, kemudian sebagian lagi digunakan oleh pelaku untuk membeli kendaraan bermotor dan sebagian lagi untuk menutupi hutangnya dari korban-korban sebelumnya. “Kita sudah amankan barang bukti berupa satu unit mobil, satu buah handphone, satu buah buku tabungan atas nama dan satu buah ATM milik pelaku,” ungkapnya.
Baca juga: Dalam Satu Bulan, Polres Bogor Ringkus 15 Pelaku Kasus Narkoba
Kapolres menambahkan, pihaknya saat ini masih melakukan pengembangan penyelidikan, apakah adanya dugaan keterlibatan pihak lain ataupun dugaan adanya pelaku-pelaku lain dan masih dilakukan proses penyidikan.
“Atas perbuatannya tersangka ini dikenakan dengan pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” jelasnya.












