Hukum & KriminalInfo Bekasi

Polisi Bongkar Budidaya Ganja Hidroponik di Bekasi

2102
×

Polisi Bongkar Budidaya Ganja Hidroponik di Bekasi

Sebarkan artikel ini
Polisi Bongkar Budidaya Ganja Hidroponik di Bekasi
Konferensi Pers Polres Metro Jakarta Selatan, Juma (22/4).

BEKASI, Kobra Post Online – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan membongkar budidaya ganja hidroponik di salah satu apartemen di kawasan Bekasi, Jawa Barat.

Dalam penangkapannya, polisi mendapati satu unit apartemen berisi budidaya tanaman ganja hidroponik.

“Perkara ini kita dapati dari adanya informasi pada tanggal 20 April 2022. Kita dapat informasi bahwasanya di daerah Kota Bekasi di salah satu apartemen di jalan Boulevard Ahmad Yani, terdapat penyalahgunaan narkotika,” ujar Wakapolres Metro Jakarta Selatan AKBP Harun dalam konferensi pers, Jumat (22/4).

Awalnya, pihak kepolisian mendapati dua bungkus narkotika jenis ganja di unit apartemen lantai 23. Kemudian, setelah pemeriksaan lebih lanjut mendapatkan informasi bahwa di lantai 19 terdapat satu ruangan berisi 240 pot ganja.

“Pada saat itu langsung kita lakukan penyitaan. Jika melihat dari bentuk dan ukurannya, tanaman ganja ini umurnya ada yang baru beberapa bulan dan lebih dari 4 bulan,” kata AKBP Harun.

Ia menyebutkan, ada dua tersangka dalam kasus ini, yaitu pria berinisial AA dan MM. Awalnya, MM membeli bibit ganja itu dari seorang pria pada November dan Desember 2019 lalu. Bibit ganja itu, dibeli dengan harga Rp200 ribu per paketnya. Kemudian, tersangka melakukan penanaman secara hidroponik dengan mengikuti tutorial dari YouTube.

“Tersangka MM mendapatkan cara penanaman hidroponik melalui YouTube. Ia belajar dari situ kemudian mempraktekkan di apartemen yang disewanya bersama tersangka AA. Selain itu ia juga memiliki pengalaman menanam selada, sehingga dari situ dipraktekan ke dalam penanaman jenis ganja,” paparnya.

AKBP Harun menjelaskan, kedua tersangka ini tidak menjual daun ganja, melainkan menjual bunganya. Mereka baru bisa memanen bunga ganja dalam waktu 4 bulan sekali.

“Dari hasil penanaman ini, tersangka sudah mengedarkan selama kurang lebih 8 bulan. Jadi sudah 8 bulan tersangka mengedarkan ini dengan keuntungan Rp40 juta,” jelasnya.

Baca juga : Polsek Tambun Bekuk Tiga Pelaku Begal

Dari perkara tersebut, tambah Waka Polres Metro Jakarta Selatan, tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 juncto 111 ayat 2 UU No. 35 Narkotika.

“Dengan hukuman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun penjara dan denda minimal Rp1 miliar maksimal Rp10 miliar,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *