Scroll untuk baca artikel
Info Bekasi

Polsek Tambun Bekuk Tiga Pelaku Begal

3634
×

Polsek Tambun Bekuk Tiga Pelaku Begal

Sebarkan artikel ini
Polsek
Kapolsek Tambun AKP Gana Pratama beserta jajaran saat menunjukan barang bukti. (Foto ; Dok. Surya S.)

BEKASI, Kobra Post Online – Unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Tambun berhasil membekuk tiga orang dari lima pelaku begal yang melakukan aksi kejahatan terhadap korban S (35) saat melintasi Jalan Raya (CBL) Kampung Gabus Tengah, Dusun II RT 003 RW 003, Desa Srijaya, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi.

Kapolsek Tambun AKP Gana Pratama mengatakan, ketiga pelaku pencurian dengan kekerasan (begal) yang telah diamankan oleh jajaran unit Reskrim, yakni MFI (21), AGE (20) dan MNA (17).

“Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan dua unit sepeda motor dan beberapa senjata tajam (sajam),” kata AKP Gana Pratama. Selasa (3/11).

Kapolsek menjelaskan, pelaku dalam melakukan aksinya dengan cara memepet korban yang sedang mengendarai sepeda motor.

“Pelaku sempat mengancam korban agar memberhentikan kendaraannya, namun korban berusaha kabur dengan mengencangkan laju motornya. Naas punggung korban sempat terkena sabetan sajam dan terjatuh. Sehingga pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor korban,” jelasnya.

Setelah kejadian, lanjut AKP Gana Pratama, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Tambun. Dengan berbekal ciri-ciri pelaku, petugas dari unit Reskrim Polsek Tambun langsung melakukan pengejaran dan penyelidikan.

“Dengan mengumpulkan informasi, petugas dapat menangkap tiga pelaku pada sebuah rumah kontrakan. Sedangkan dua pelaku lagi masih dalam pengejaran petugas Polsek Tambun,” ungkapnya.

Kapolsek menambahkan, pelaku begal mengakui sudah dua kali melakukan aksinya. Mereka menjual hasil kejahatannya ke wilayah Karawang.

“Dari penjualan tersebut, masing-masing pelaku mendapatkan uang sebesar Rp800 ribu dalam satu kali aksinya,” paparnya.

AKP Gana Pratama menegaskan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal tentang pencurian dengan kekerasan dan atau pemerasan dengan ancaman.

“Sesuai dengan pasal 365 dan atau pasal 368 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun,” pungkasnya.

Baca juga : Ketum Benteng Bekasi : Tindak Pelaku Pembuang Sampah

Dihadapan petugas, ketiga pelaku mengaku berprofesi sebagai pengamen dan nekat melakukan aksi begal karena biaya hidup dari hasil mengamen tidak mencukupi.

“Saat ini penghasilan dari mengamen berkurang, makanya saat teman mengajak untuk melakukan aksi begal, saya langsung mau,” tutur AGE salah satu pelaku.

Reporter          : Surya Suep

Editor              : Rangga A.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *