Polresta Bogor Kota Ungkap 45 Kasus Narkoba dan Gudang Ciu Ilegal

Polresta Bogor Kota Ungkap 45 Kasus Narkoba dan Gudang Ciu Ilegal

BOGOR, Kobra Post Online – Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap 45 kasus peredaran narkoba dan menangkap 51 tersangka selama periode April hingga Mei 2025.

Dalam operasi yang sama, polisi juga membongkar gudang minuman keras (miras) ilegal jenis ciu dan mengamankan lima pelaku.

Wakapolresta Bogor Kota AKBP Indra Ranu Dikarta mengungkapkan, kasus narkoba di wilayah hukum Polresta Bogor Kota tersebar di enam kecamatan.

Rinciannya, Bogor Utara 17 kasus, Bogor Selatan 10 kasus, Bogor Tengah 8 kasus, Bogor Timur 7 kasus, Bogor Barat 2 kasus, dan Tanah Sareal 1 kasus.

“Dari seluruh kasus, kami menyita barang bukti berupa 360,74 gram sabu, 556,18 gram tembakau sintetis, 127,10 gram ganja, 57.418 butir obat keras terbatas, 2.791 butir psikotropika, dan 327 butir ekstasi,” kata AKBP Indra dalam konferensi pers didampingi Kasat Narkoba Kompol Dede Hendrawan di Mapolresta Bogor Kota, Senin (9/6).

Selain kasus narkoba, Satres Narkoba bersama Polsek Bogor Timur juga menghentikan sebuah truk pengangkut ciu dari Jawa Tengah di kawasan Tajur, Bogor Timur. Truk itu membawa 120 dirigen kosong ukuran 30 liter dan 54 dus berisi 1.296 botol ciu.

Lanjut AKBP Indra Ranu, pengembangan dari penangkapan itu mengarah ke sebuah gudang di Kampung Kaum, Desa Cilebut Timur, Sukaraja, Kabupaten Bogor. Polisi kemudian menangkap tiga pelaku yaitu Jhon, Rocky, dan Syahrul.

Baca juga: Polresta Bogor Kota Ungkap 17 Kasus Narkoba, 18 Orang Sebagai Tersangka

Di lokasi ditemukan 130 dirigen berisi ciu, 13 dus ciu, satu dirigen biang arak bali, 100 botol arak bali, 2.000 botol kosong, 10.000 tutup botol, tiga set alat ukur kadar alkohol, serta berbagai peralatan produksi.

Polresta Bogor Kota Ungkap 45 Kasus Narkoba dan Gudang Ciu Ilegal

“Kelima pelaku mengaku menerima upah Rp40.000 per dirigen dan merupakan bagian dari jaringan distribusi miras ilegal dari wilayah Jawa Tengah,” jelas AKBP Indra.

Ia menambahkan, pihaknya juga tengah mendalami dua kasus besar yang terkait jaringan narkoba lintas wilayah.

Kasus pertama, unit 1 Satres Narkoba menangkap tersangka K.A.W (43) setelah pengembangan dari tersangka D.S. Polisi menyita 73,87 gram sabu yang disembunyikan dalam karung di rumah tersangka di Bogor Timur. Jaringan ini dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan.

Kasus kedua, unit 4 menggerebek kontrakan milik Z.A.P (29) di Bogor Utara. Barang bukti yang diamankan antara lain 55,94 gram sabu, 1,30 gram tembakau sintetis, 27 butir ekstasi, serta alat pengemasan narkoba. Z.A.P mengaku bahwa barang tersebut milik temannya berinisial A yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Jaringan ini diduga berasal dari Jakarta dan dikendalikan oleh pelaku berinisial Arnold yang juga berstatus DPO.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah undang-undang, di antaranya:

  1. UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114, 111, dan 112.
  2. UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Pasal 435 dan 436 (untuk kasus obat keras terbatas).
  3. UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, Pasal 60 dan 62.
  4. Pasal 204 KUHP, Pasal 55-56 KUHP, dan Pasal 137 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (untuk kasus miras ilegal).

“Polresta Bogor Kota berkomitmen menjaga wilayah tetap bersih dari narkoba dan miras berbahaya. Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran ilegal di Kota Bogor,” tegas AKBP Indra.