BEKASI, Kobra Post Online – Lagi-lagi TPAS (Tempat Pembuangan Akhir Sampah) Burangkeng diprotes oleh penggiat lingkungan karena Pemerintah Kabupaten Bekasi dinilai tidak becus menangani sampah.
Hamdan salah salah satu penggiat lingkungan di Kabupaten Bekasi mengaku prihatin dengan kondisi TPAS Burangkeng.
Buktinya, kata Hamdan, ketika dirinya mengunjungi TPAS Burangkeng menemukan sejumlah permasalahan serius, diantaranya kondisi kolam leachate (air lindi) dan rumah kompos yang sudah tertumpuk sampah.
Bahkan, kata dia, yang lebih parah lagi mesin pencacah plastik yang seharusnya ada untuk mendukung proses daur ulang sudah tidak ditemukan lagi.
Lanjut Hamdan, persoalan lain yang ditemukan yaitu tidak dilakukannya penutupan sampah dengan tanah, yang merupakan prosedur standar dalam pengelolaan TPA. Kondisi ini diperparah dengan buruknya pemeliharaan sarana dan prasarana, termasuk sejumlah alat berat yang mengalami kerusakan.
“Kalau melihat anggaran perawatan di APBD Kabupaten Bekasi sangat fantastis. Belum lagi belanja bahan bakar. Namun kenyataannya kondisi dilapangan bahan alat berat banyak yang tidak berfungsi dan rusak,” kata Hamdan dalam keterangan pers, Rabu (9/10).

Baca juga: Pengurus FKPQ Kabupaten Bekasi Nyatakan Mosi Tidak Percaya Terhadap Hasil Musda
Ia mengatakan, seandainya penanganan sampah dikelola dengan baik oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tidak akan mengalami banyak dampak bagi lingkungan.
“Padahal, jika mengacu kepada Peraturan Bupati Bekasi Nomor 118 Tahun 2016, hal-hal tersebut menjadi bagian dari tugas Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi yang di bawahnya terdapat UPT TPA Burangkeng,” jelas Hamdan.
Hamdan juga menyoroti bahwa TPAS Burangkeng saat ini masih menggunakan sistem open dumping.
“Jika merujuk amanat UU No.18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, pemerintah daerah harus menutup tempat pemrosesan akhir sampah yang menggunakan sistem pembuangan terbuka paling lama 5 tahun terhitung sejak berlakunya Undang-undang tersebut. Jadi, jelas, seharusnya sesuai dengan UU, open dumping harus ditinggalkan sejak 2013 silam,” tegasnya.
Ironisnya, kata dia,TPAS Burangkeng yang sudah beroperasi sejak Tahun 1993 ini, sampai saat ini masih menggunakan open dumping. “Dan itu pun jauh dari kata standar. Kan parah ini,” ujarnya.
Baca juga: Darurat Sampah di Kabupaten Bekasi, DLH Diduga Tak Mampu Atasi Masalah
Menurut Hamdan, kondisi ini semakin memperburuk permasalahan pengelolaan sampah di Kabupaten Bekasi yang sudah amburadul. Padahal, sesuai dengan aturan yang berlaku, DLH Kabupaten Bekasi memiliki tanggung jawab untuk mengkoordinasikan berbagai aspek pengelolaan TPAS, mulai dari penyusunan program kerja hingga pemeliharaan sarana dan prasarana.
“Saya nilai DLH Kabupaten Bekasi tidak becus mengurus sampah di TPAS Burangkeng. Mereka harus segera mengambil tindakan konkret untuk memperbaiki situasi ini,” tegasnya.
Dia menambahkan, permasalahan pengelolaan sampah di TPA Burangkeng ini menambah daftar panjang tantangan lingkungan yang dihadapi Kabupaten Bekasi.
“Saya yakin masyarakat berharap agar pemerintah daerah dapat segera mengambil langkah-langkah perbaikan, untuk mengatasi masalah yang sudah berlarut-larut ini,” tutupnya.
Baca juga: PRABU Kirim Surat ke Pemkab Bekasi Terkait Persoalan Sampah Pasar
Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Syarif Donny Sirait saat dikonfirmasi oleh awak media lewat pesan WhatsApp sampai saat ini belum memberikan tanggapan.