BOGOR, Kobra Post Online – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor resmi memberlakukan pembatasan usia operasional angkutan kota (angkot) melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 11 Tahun 2026 tentang rasionalisasi, peremajaan, dan penghapusan kendaraan bermotor umum dalam trayek.
Dengan regulasi tersebut, angkot yang telah berusia lebih dari 20 tahun tidak lagi diperbolehkan beroperasi di wilayah Kota Bogor.
Perwali tersebut ditandatangani Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, pada Senin (15/6/2026). Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menata sistem transportasi publik agar lebih aman, nyaman, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Dedie menjelaskan, penerbitan Perwali merupakan tindak lanjut dari peraturan daerah yang sebelumnya telah disahkan. Menurutnya, pemerintah telah memberikan waktu transisi kepada para pelaku usaha transportasi untuk mempersiapkan diri menghadapi kebijakan tersebut.
“Hari ini kita menandatangani Perwali tentang pembatasan usia teknis angkutan perkotaan sebagai tindak lanjut dari regulasi yang telah ditetapkan sebelumnya,” ujar Dedie kepada wartawan.
Pemkot Bogor bersama instansi terkait akan melakukan operasi gabungan guna memastikan kendaraan yang telah melewati batas usia teknis tidak lagi beroperasi di jalan.
Menurut Dedie, langkah pengawasan dilakukan sebagai bagian dari implementasi aturan yang telah berlaku secara resmi.
“Angkutan perkotaan yang telah berusia di atas 20 tahun tidak diperbolehkan lagi beroperasi di Kota Bogor. Pengawasan akan dilakukan melalui operasi gabungan,” katanya.
Dalam pelaksanaannya, petugas akan melakukan pemeriksaan administrasi kendaraan, identitas operasional, hingga kelengkapan perizinan.
Apabila ditemukan pelanggaran, pemerintah daerah membuka kemungkinan penerapan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Karena ini sudah menjadi peraturan, maka seluruh pihak diharapkan dapat mematuhinya,” tambahnya.
Meski menerapkan kebijakan pembatasan usia kendaraan, Pemkot Bogor menyatakan tetap membuka ruang komunikasi dengan para pemilik angkot, pengemudi, organisasi angkutan, maupun kelompok masyarakat lainnya.
Masukan dari berbagai pihak dinilai penting dalam mendukung proses transisi menuju sistem transportasi yang lebih baik.
Wali Kota juga menyampaikan apresiasi kepada Organisasi Angkutan Darat dan Komite Nasional Pemuda Indonesia Kota Bogor yang telah memberikan sejumlah masukan terkait penataan transportasi publik.
Penghentian operasional angkot yang telah berusia lebih dari dua dekade disebut sebagai tahap awal dalam program penataan transportasi publik di Kota Bogor.
Pemkot saat ini masih melakukan evaluasi terhadap kebutuhan jumlah armada angkutan umum, efektivitas trayek, serta pengembangan moda transportasi yang lebih modern dan ramah lingkungan.
Menurut Dedie, langkah berikutnya akan difokuskan pada penyesuaian layanan transportasi dengan kebutuhan masyarakat saat ini.
“Setelah proses penghentian dilakukan, tahap selanjutnya adalah menyesuaikan kebutuhan masyarakat dengan sistem transportasi yang lebih modern dan ramah lingkungan,” ujarnya.
Kebijakan ini diharapkan dapat mendukung peningkatan kualitas layanan transportasi umum sekaligus mengurangi berbagai persoalan lalu lintas, termasuk penumpukan kendaraan dan praktik berhenti terlalu lama di sejumlah titik jalan yang kerap memicu kemacetan.












