Info Bekasi

Pengurus FKPQ Kabupaten Bekasi Nyatakan Mosi Tidak Percaya Terhadap Hasil Musda

38
×

Pengurus FKPQ Kabupaten Bekasi Nyatakan Mosi Tidak Percaya Terhadap Hasil Musda

Sebarkan artikel ini
Surat mosi tidak percaya.

BEKASI, Kobra Post Online – Pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) Forum Komunikasi Pendidikan Al-Qur’an (FKPQ) Kabupaten Bekasi menuai protes.

Sejumlah pengurus Lembaga Pembina Pendidikan Al-Qur’an Kabupaten Bekasi menyatakan mosi tidak percaya terhadap hasil Musda yang digelar pada Kamis, 16 Mei 2024 lalu.

Dalam surat pernyataan yang ditandatangani oleh Ketua FKPQ Kabupaten Bekasi periode 2019-2024 Mustaghfirin, Ketua 2 LPPA Tarbiyah Kabupaten Bekasi H. Nasiban, serta para Ketua FKPQ tingkat kecamatan, menolak dan mendelegitimasi hasil Musda tersebut.

“Kami secara sadar menyatakan mosi tidak  percaya serta menolak pelaksanaan Musda/Muscab FKPQ Kabupaten Bekasi yang dilaksanakan pada 16 Mei 2024,” tulis mereka dalam surat pernyataan tertanggal 17 Mei 2024.

Adapun alasan penolakan itu diantaranya sebagai berikut. Pertama, menolak dan mendelegitimasi Musda/Muscab FKPQ Kabupaten Bekasi tahun 2024 yang bertentangan dengan AD/ART organisasi, dan tidak melibatkan Lembaga Pembina Pendidikan Al Qur’an di Kabupaten Bekasi secara utuh.

Ustadz Mustagfirin Ketua DPC FKFQ Kab. Bekasi yang lama.
Baca juga: Keabsahan Moh Khamdi sebagai Ketua DPC FKPQ Kabupaten Bekasi Dipertanyakan

Kedua, menolak jalannya sidang yang tidak sesuai dengan aturan AD/ART organisasi FKPQ.

Ketiga, kandidat calon ketua yang seharusnya disepakati atau dicalonkan pada saat sidang Pleno tetapi sudah ditetapkan sebelum musyawarah (infonya dari pimpinan sidang).

Keempat, pimpinan sidang tidak ditetapkan atau dipilih saat musyawarah oleh peserta Musda. Dan terakhir, pimpinan sidang hanya terdiri dari satu orang dari pengawas PAI.

Dalam Musda tersebut, Moh Khamdi terpilih menjadi Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) FKPQ Kabupaten Bekasi yang baru.

Pihak penandatangan surat mosi tidak percaya meminta diadakan rekonsiliasi serta Musda ulang yang sesuai aturan organisasi FKPQ.

“Kami meminta diadakannya rekonsiliasi serta musda ulang yang sesuai aturan organisasi FKPQ, dengan melibatkan dan memberikan serta mengembalikan marwah organisasi FKPQ kepada lembaga pembina pendidikan Al Qur’an di Kabupaten Bekasi,” tegas mereka.

Baca juga: Peduli Thalasemia, HIPAKAD Kota Bogor Gelar Donor Darah

Surat pernyataan mosi tidak percaya ini ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bekasi dan Ketua DPW FKPQ Provinsi Jawa Barat.

Musda Tidak Sesuai AD/ART

Sebelumnya Ketua DPC FKPQ Kabupaten Bekasi Ustadz Mustagfirin membenarkan bahwa telah terjadi Musda pemilihan ketua FKPQ Kabupaten Bekasi pada Kamis 16 Mei 2024

Namun dirinya mengaku, bahwa kegiatan Musda tersebut tidak dihadiri oleh dirinya dan dari Dewan Pimpinan Wilayah (DPW).

“Saya merasa tidak pernah di undang secara resmi di acara Musda  tersebut, dan hanya sebatas lisan. Makanya saya tidak hadir di dalam acara Musda pada 16 Mei 2024.lalu,” kata dia kepada awak media, Jumat (27/9).

Baca juga: Panwascam Rancabungur Gelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Masyarakat pada Pemilu 2024

Ia pun membenarkan bahwa masa bakti dirinya masih aktif, dan baru akan  berakhir pada tanggal 13 Nopember 2024, dan itu sesuai AD ART.

“Kalau benar terjadi Musda itu harus dipenuhi semua sesuai dengan AD ART. Baru ada serahterima jabatan dan pemberian SK,” imbuhnya.

Mustagfirin mengatakan, hingga saat pengurus DPW dari hasil musda belum dilantik, dan belum bisa dilantik sebelum sidang Munas.

“Jelas ini sangat dipaksakan, kalau mau jadi ketua harus tunggu habis masa bakti saya, baru gelar musda,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *