Diduga Pungli, Pj Desa Sukadanau Dilaporkan ke Kejari Kabupaten Bekasi

Diduga Pungli, Pj Desa Sukadanau Dilaporkan ke Kejari Kabupaten Bekasi

BEKASI, Kobra Post Online – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bersatu (GMB) melaporkan Pj Kepala Desa Sukadanau Kecamatan Cikarang Barat ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi atas dugaan pungutan liar (pungli).

Sebelumnya kasus pungli ini sempat viral di media-media online yang ada di Bekasi. Kades Sukadanau Kecamatan Cikarang Barat Kabupaten Bekasi ini diduga melakukan pungli dengan bukti kuat selembar surat kuasa ke salah satu anak buahnya untuk pengambilan dana operasional kepala desa dari satu perusahaan swasta.

Ketua  DPD LSM GMB, Sopian meminta agar aparat penegak hukum jangan sampai diam saja.

“Karena terbentuknya Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar sudah berdiri sejak Tahun 2017 dan Satgas ini dibentuk untuk memberantas adanya pungutan liar. Dalam pemberitaan-pemberitaan di media online, jelas ada bukti surat perintah pengambilan dana ke salah satu perusahaan,” terangnya.

Sopian menegaskan, LSM GMB melaporkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi atas dasar Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 dengan adanya Gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap jika berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Baca juga: Tinjau Pagar Laut di Bekasi, Nusron Akui Adanya Indikasi Manipulasi Data Bidang Tanah

Sementara itu Raka selaku tim investigasi berharap agar pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi merespon cepat agar hal ini tidak menjadi contoh bagi penyelenggara negara yang lain khususnya di Kabupaten Bekasi.

“Hal ini berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 87 tentang Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih Pungutan Liar, tim saber pungli merupakan salah satu bagian kebijakan pemerintah dalam melaksanakan reformasi di bidang hukum, sebagai bentuk upaya menciptakan pemerintahan yang bersih, jujur, dan adil,” tegasnya.

Pj Desa Sukadanau, Ali Sadikin saat dikonfirmasi awak media lewat pesan WhatsApp terkait dengan adanya laporan LSM ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, sampai saat ini ponselnya tidak aktif.