BOGOR, Kobra Post Online – Meskipun telah berpamitan dalam acara Paturay Tineung yang dilakukan di enam Kecamatan se-Kota Bogor, Wali Kota Bogor, Bima Arya dan Wakilnya Dedie A Rachim masih akan memimpin Kota Bogor hingga April 2024.
Pasangan Bima-Dedie salah satu pasangan kepala daerah yang dikabulkan gugatannya oleh Mahkamah Kontitusi (MK).
Dengan putusan ini, pasangan Bima dan Dedie akan terus memimpin Kota Bogor hingga 20 April 2024. “Saya bersyukur atas dikabulkannya gugatan tafsir masa jabatan yang diajukan ke MK,” kata Bima Arya kepada wartawan, Kamis (21/12) kemarin.
“Masyarakat Kota Bogor tenang saja, saya masih ada, masih memantau angkot, memastikan alun-alun yang bersih hingga sampai tuntas dari jabatannya,” tambahnya.
Pengaju uji materi Pasal 201 ayat (5) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota berargumen bahwa pasal tersebut lebih menitikberatkan pada waktu pemilihan tanpa menjelaskan masa jabatan.
Bima menjelaskan bahwa masa jabatan awal, yang dilantik pada 2019 setelah Pilkada 2018, membuat ada kekosongan norma terkait penempatan penjabat (Pj) pada akhir 2023. Sementara masa jabatannya belum mencapai lima tahun. “Keputusan MK final dan mengikat, dan kami akan menuntaskan jabatannya hingga April 2024,” tambah Bima.
Baca juga: Jembatan Otista Dibuka Selasa 19 Desember 2023
Selain Bima Arya, pemohon lain dalam perkara ini termasuk Murad Ismail (gubernur Maluku), Emil Elestianto Dardak (wakil gubernur Jawa Timur), Dedie A Rachim (wakil wali kota Bogor), Marten A Taha (wali kota Gorontalo), Hendri Septa (wali kota Padang), dan Khairul (wali kota Tarakan).
Dalam pembacaan putusan hasil sidang yang diselenggarakan secara daring dari Jakarta, Kamis (21/12/2023) Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa Pasal 201 ayat (5) UU Nomor 10 Tahun 2016 dianggap bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo.
Melalui pertimbangannya, MK melihat kerugian konstitusional yang dialami para pemohon, terutama terkait pemotongan masa jabatan bagi kepala daerah/wakil kepala daerah yang terpilih tahun 2018 tetapi baru dilantik pada tahun 2019, menunggu berakhirnya masa jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah sebelumnya.
Mahkamah menyimpulkan bahwa norma Pasal 201 ayat (5) UU Nomor 10 Tahun 2016 menimbulkan ketidakpastian hukum, ketidakadilan, dan memberikan perlakuan berbeda di hadapan hukum.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim mengatakan, putusan MK ini menguatkan para kepala daerah untuk melaksanakan seluruh sisa masa jabatannya dengan totalitas.
“Memberikan kontribusi terbaik untuk masyarakat khususnya masyarakat Kota Bogor,” katanya.
Baca juga: Panwascam Rancabungur Gelar Raker Peningkatan Pengawasan Kampanye Pemilu 2024
Menurut dia, putusan MK ini juga menyangkut 44 kepala daerah di Indonesia yang habis pada 2024 dan semestinya ‘dihabiskan’ pada 31 Desember 2023 karena adanya UU Pilkada.
“Akan tetapi jangan lupa dari hasil upaya pengajuan judisial review yang kami lakukan di mahkamah konstitusi ini menyangkut juga 44 kepala daerah yang lain,” ungkap Dedie.
“Jadi ada harapan ada 44 kepala daerah lain juga untuk bisa memberikan kontribusi terbaiknya, sebagaimana kami sebagai kepala daerah maupun wakil kepala daerah sudah mendapatkan kepercayaan yang dipilih langsung,” imbuhnya.