Panwascam Rancabungur Gelar Raker Peningkatan Pengawasan Kampanye Pemilu 2024

Rapat kerja teknis peningkatan kapasitas pengawasan kampanye pada Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024. (Foto: Dok. Junaedi).

BOGOR, Kobra Post Online – Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Rancabungur, Kabupaten Bogor menggelar rapat kerja teknis peningkatan kapasitas pengawasan kampanye pada Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024.

Ketua Panwascam Rancabungur, M. Surahmat mengatakan, pihaknya mengadakan rapat kerja bimbingan teknis peningkatan kapasitas pengawasan Pemilu terkait dengan masa tahapan kampanye dan pendistribusian logistik.

“Masa kampanye sudah berjalan hampir 20 hari, baru ada enam kegiatan di Kecamatan Rancabungur. Terkait logistik, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sudah pulang pergi ke Klapanunggal,” kata Surahmat kepada Kobra Post Online di Bogor.

Lanjut Surahmat, Panwascam ingin Pemilu di Rancabungur ini dipersiapkan dengan baik, akan terus berkolaborasi dengan PPK dan yang lainnya.

“Tanggal 23 Desember nanti kami akan mengambil tahapan untuk pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS). Satu TPS satu pengawas. Adapun persyaratan formal yaitu ijazah SMA dan berusia 21 tahun, itu yang paling penting,” ucapnya.

Baca juga: Jelang Kampanye, Kecamatan Rancabungur Gelar Apel Kesiapsiagaan Pemilu 2024

Ia menjelaskan, kegiatan kampanye di Kecamatan Rancabungur dimulai per-tanggal 3 Desember, yang di dalamnya ada empat kegiatan. Yaitu Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di wilayah Cimulang, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Bantarsari, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di Mekarsari dan Partai Ummat di Rancabungur.

“Tanggal 10 Desember PKS flash mob di Jalan Raya Rancabungur, dan tadi pagi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di wilayah Desa Rancabungur,” jelasnya.

Rahmat menegaskan, ketua RT dan RW dibolehkan menjadi tim sukses caleg ataupun partai. Karena, menurutnya, tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu Pasal 280. Dan tidak diatur dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 72 serta Perbawaslu Nomor 11 pasal 19.

“Saya akan mempertanggung jawabkan steatment saya, bahwa RT RW boleh menjadi timses caleg atau partai. Namun lebih elok RT RW itu menjadi penyelenggara,” terangnya.

Baca juga: ASN Rancabungur dan Perangkat Desa Siap Jaga Netralitas di Pemilu 2024

Ia menyebutkan, tempat logistik Kecamatan Rancabungur berada di Gedung Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Desa Bantarjaya. Menurutnya, tempat itu ditunjuk karena representatif, terhindar dari banjir.

“Sistem pengawasan ketika sudah ada logistic, kita sekretariat akan sedikit berpindah kesana. Begitupun nanti pihak kepolisian akan berjaga, dan PPK akan melaksanakan piket,” pungkasnya.

Untuk diketahui TPS di Kecamatan Rancabungur berjumlah 204 yang tersebar di tujuh desa. Dengan 43.989 jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).