Info Bogor

Ketua DPRD Minta Pemkab Bogor Jadikan PPDB 2024 Sebagai Bahan Evaluasi Pendidikan

59
×

Ketua DPRD Minta Pemkab Bogor Jadikan PPDB 2024 Sebagai Bahan Evaluasi Pendidikan

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD Kabupaten Bogor: PPDB 2024 Jadi Bahan Evaluasi Pendidikan BOGOR
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto.

BOGOR, Kobra Post Online – Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menjadikan agenda tahunan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 sebagai bahan untuk evaluasi.

Evaluasi itu terkait pemerataan kuantitas dan kualitas pendidikan di Bumi Tegar Beriman.

Rudy mengingatkan, PPDB jangan hanya diterjemahkan pengaturan zonasi atau jarak calon peserta didik dengan lokasi sekolah yang diminati.

“Pertama, PPDB harus mempermudah akses informasi penerimaan siswa baru. Pendaftaran harus menjadi lebih tertib dan mudah dipantau. Fasilitas dan pelayanan memuaskan dari pihak Sekolah dan Dinas Pendidikan harus diberikan,” kata Rudy Susmanto, Kamis (13/6/2024).

Kemudian, lanjutnya, PPDB bisa menjadi tolak ukur sekolah mana yang diminati calon peserta didik dan kurang diminati.

“Prinsipnya semua sekolah harus diminati dan itu bisa terjadi kalau sekolahnya berkualitas. Nah, meningkatkan kualitas sekolah ini menjadi tanggungjawab pemerintah. Pemkab Bogor harus mewujudkan itu,” ungkap Rudy.

Berdasarkan aturan yang ada, jalur zonasi tingkat sekolah dasar (SD) paling sedikit 70 persen dari daya tampung sekolah. Sementara jalur zonasi tingkat SMP paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah, dan SMA paling sedikit 50 persen.

Baca juga: Polresta Bogor Kota Tahan 5 Pelaku Calo Pemalsu KK PPDB

Dalam aturan jalur zonasi ini, besaran daya tampung akan diatur oleh pemerintah daerah (Pemda) setempat. Bahkan Pemda boleh memberikan lebih besar kuota daya tampung setelah melakukan penghitungan jumlah daya tampung dan proyeksi calon peserta didik.

Selain jalur zonasi PPDB juga mengakomodir jalur afirmasi 20 persen, jalur perpindahan orang tua/ wali 5 persen, dan jalur prestasi 10 persen.

Rudy menyebutkan, aturan ini untuk memastikan agar semua sekolah memiliki peserta didik dengan jumlah yang memadai demi melangsungkan proses pendidikan. Tapi, sambungnya, aturan PPDB juga harus dijadikan evaluasi terhadap kualitas pendidikan.

“Kalau kualitas sekolah merata, tentu orang tua atau peserta didik akan memilih lokasi terdekat dengan sukarela, tanpa harus memilih lokasi di luar zonasi karena ingin sekolah di sana,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *