Jimmy juga menyebut, ada aktor intelektual dari Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bogor yang menjadi otak mafia tanah dan mafia hukum.
“Dialah sutradara yang mengatur semuanya. Dengan dibantu oknum Pemda, BPN, Dispenda, desa, dan lainnya membuat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) tanah-tanah milik petani penggarap menjadi tanah HPL Pemda,” sebutnya.
Baca juga: Mahasiswa di Bogor Kembali Turun ke Jalan, Ini Tuntutannya
Jimmy Mamesah mengatakan, bahwa tanah miliknya di Gunung Geulis seluas 70 hektare, hasil pembelian pada tahun 1972-73, tanah milik adat dengan bukti girik dan warkah 72-73.
“Kita juga punya bukti pembayaran pajak Ipeda, hasil ploting awal BPN, dan kelengkapan lainnya,” ujarnya.
Baca juga: Pemkab Bogor Targetkan 18.800 Bidang Tanah Masuk Program PTSL
Ia menegaskan, tanah miliknya tidak bersengketa atau berperkara, tidak pernah dijual maupun digadaikan atau dijaminkan.
“Saya juga tidak pernah menerima ganti rugi dari pihak manapun. Tanah ini murni dengan akta hibah dari orang tua saya, Niko F Mamesah,” tutupnya.