TANGERANG, Kobra Post Online – Niat daftar PTSL, warga RT 04 RW 04 Desa Pematang, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Rudi Hartono malah kehilangan lahan miliknya.
Hal itu terungkap saat Rudi Hartono pemilik lahan seluas 238 meter persegi mengajukan pendaftaran PTSL di Desa Pematang, Tigaraksa, Tangerang.
“Saat saya daftar PTSL di desa, saya malah mendapatkan informasi bahwa tanah itu sudah milik orang lain. Ternyata di desa sudah terbit Akta Jual Beli (AJB) No.01/2009 tanggal 05/01/2009 seluas 1.740 meter persegi, dan sudah muncul Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan luas lahan menjadi 1,985 meter persegi,” ungkap Rudi, Selasa (2/5).
Ia pun telah mengadukan persoalan ini kepada pihak desa dan kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat, namun seakan tidak ada tanggapan.
“Mungkin kalau saya tidak daftar PTSL, saya tidak tahu ada persoalan seperti ini. Sudah beberapa bulan lalu saya laporkan persoalan ini ke pihak desa dan BPN, namun hingga sekarang belum ada jawaban apapun,” ucapnya.
Rudi menyebutkan bahwa tanah itu ia beli dengan susah payah hingga pembuatan AJB yang diterbitkan oleh PPATK Desa Tigaraksa seluas 238 meter persegi.
“Intinya,saya selaku pihak yang dirugikan menuntut pertanggungjawaban dari pihak-pihak terkait atas kelalaian yang mengesahkan surat-surat kepemilikan tanah, sehingga membuat lahan kami hilang dan dikuasai oleh orang lain,” harapnya.
Baca juga: 6 Pelaku Pemalsu Sertifikat PTSL Diringkus Polres Bogor
Rudi menuturkan, adapun perihal pengajuan PTSL tahun 2020 melalui Pemerintah Desa Pematang, belum juga ada kabar baik.
“Jadi kami meminta kepada pihak desa untuk segera menyelesaikannya,” pungkasnya.