Pemkab Bogor Targetkan 18.800 Bidang Tanah Masuk Program PTSL

PTSL
Bupati Bogor Ade Yasin bersama Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan dalam acara Refleksi Akhir Tahun 2020 Ade Yasin - Iwan Setiawan.

BOGOR, Kobra Post Online – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor pada tahun 2020 menargetkan 18.800 bidang tanah akan masuk dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Hal tersebut sesuai dengan bulan bakti agraria dan tata ruang tahun 2020 yang mana Presiden Jokowi menerbitkan sebanyak 1 juta sertifikat PTSL.

Bupati Bogor, Ade Yasin membagikan sertifikat PTSL bagi masyarakat Kabupaten Bogor secara simbolis kepada 5 perwakilan penerima PTSL. Penyerahan tersebut dilaksanakan dalam acara Refleksi Akhir Tahun 2020 Ade Yasin – Iwan Setiawan, bertempat di Gedung Auditorium Setda Kabupaten Bogor, pada Rabu (30/12).

Ade Yasin mengaku sangat berterima kasih kepada pemerintah pusat, yang sudah membantu memberikan sertifikat kepada masyarakat Kabupaten Bogor. Menurutnya, pelaksanaan program PTSL untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai kebijakan bidang pertanahan dan pengendalian pemanfaatan ruang.

“Selain itu, juga untuk mempertegas batasan pemanfaatan tanah. Sehingga nanti dapat mendorong terciptanya harmonisasi dan integritasi pembangunan daerah,” katanya.

PTSL, lanjut Bupati Bogor, merupakan bagian dari program untuk mengurangi ketimpangan kepemilikan tanah. Sehingga masyarakat penerima manfaat dapat turut serta membangun lingkungan yang kondusif dan melakukan pengembangan perekonomian produktif. 

Ia juga menjelaskan, Pemkab Bogor secara periodik telah melaksanakan kegiatan sertifikasi tanah milik masyarakat. Baik melalui program daerah yang dibiayai oleh APBD Kabupaten Bogor, maupun melalui dukungan terhadap program Nasional dan PTSL.

“Berbagai program tersebut, tentunya sebagai bentuk kepedulian pemerintah dalam meringankan beban masyarakat perolehan sertifikat tanah. Dengan harapan akan lebih meningkatkan tertib administrasi pertanahan serta mewujudkan kepastian hukum tanah. Sehingga dapat meminimalisasi timbulnya sengketa di kemudian hari,” jelasnya.

Baca juga : Pemkot Bogor Kucurkan Bantuan Modal Rp10 Juta Bagi UMKM

Ade Yasin berpesan agar masyarakat dapat menjaga dan memanfaatkan sertifikat tersebut dengan baik sesuai dengan fungsinya sebagai sumber kekuatan yuridis kepemilikan tanah yang bernilai ekonomis.

Reporter          : Iful S.

Editor              : Rangga A.