Hukum & Kriminal

Giliran Polres Bogor Ungkap Kasus TPPO

1634
×

Giliran Polres Bogor Ungkap Kasus TPPO

Sebarkan artikel ini

BOGOR, Kobra Post OnlinePolres Bogor meringkus 4 pelaku yang diduga terlibat dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus penyaluran Pekerja Migran Indonesia (PMI) illegal. Ke 4 pelaku yang ditangkap tersebut berinisial LS, RA, AK, dan S.

Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan dua orang korban bahwa telah terjadi penyekapan di sebuah rumah yang terletak di Rancabungur Kabupaten Bogor. Jajaran Sat Reskrim Polres Bogor bersama dengan Polsek Rancabungur pun langsung melakukan penyelidikan terhadap para pelaku. 

“Kami berhasil mengidentifikasi serta melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial S alias ED (63) di wilayah Rancabungur Kabupaten Bogor pada 7 Juni 2023,” kata Iman.

Selanjutnya, kata Kapolres, dari penangkapan pelaku tim penyidik melakukan pengembangan dan kembali berhasil menangkap seorang pelaku lainnya yakni RA (32) pada Kamis 8 Juni 2023 di wilayah Ciamis.

Baca juga: Polisi Bongkar 6 Kasus TPPO di Kota Bogor

Lalu, pada 13 Juni 2023 tim Resmob Polres Bogor dan Unit PPA melakukan penangkapan kembali terhadap dua pelaku lainnya yaitu LS (49) dan AK (37) di Medan Sumatra Utara. “Ada 6 pelaku lainnya  masih dalam pengejaran,” sambung Iman.

Lebih lanjut Iman memaparkan, motif yang digunakan para pelaku, yaitu menyalurkan para korban yang akan dijadikan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal dengan merekrut korban di grup Facebook. Lalu,  membuatkannya paspor, kemudian para korban ini di bawa ke Malaysia tanpa adanya visa kerja dan di pekerjakan sebagai TKW ilegal.

“Dari pengungkapan kasus ini, kami berhasil menyelamatkan 5 orang korban yang hendak diberangkatkan secara ilegal,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *