BOGOR, Kobra Post Online – Polisi membongkar tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berupa prostitusi online di wilayah Kota Bogor, Jawa Barat. Seluruh korban dalam kasus ini merupakan anak di bawah umur.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, terdapat 6 kasus TPPO yang dibongkar. Dari kasus itu, pihaknya menetapkan 9 tersangka dengan 2 di antaranya masih di bawah umur.
“Tersangka 7 dewasa dan 2 anak berhadapan dengan hukum yang kasusnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan pengadilan,” kata Bismo di Mako Polresta Bogor Kota, Senin (12/6).
Kasus ini, lanjutnya, tersebar di beberapa titik di wilayah Kota Bogor, yaitu di Bogor Tengah, Tanah Sareal, Bogor Timur, Bogor Utara, dan Bogor Barat.
“Dari berbagai kasus dan tersangka yang kita amankan, korban semuanya di bawah umur. Wanita yang dieksploitasi secara ekonomi dan seksual oleh pelaku. Korbannya anak di bawah umur sebanyak 6 orang diperdagangkan,” ujarnya.

Bismo menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, para korban dalam sehari dapat melayani sekitar 5 pria hidung belang dengan tarif berkisar antara 250-350 ribu rupiah.
“Kalau dihitung Rp 7 juta per minggu. Para pelaku menawarkan wanita penghibur melalui aplikasi Michat,” jelasnya.
Baca juga: Tergiur Postingan di Facebook, Empat Wanita Jadi Korban Perdagangan Orang
Terkait kasus TPPO ini, sambung Bismo, para pelaku dijerat Pasal 76F Jo Pasal 83 UU RI Tahun 2014 tentang atas perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ancaman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 60 juta dan paling tinggi Rp 300 juta.
“Perlu kerja sama semua pihak, terkait aktivitas muda-mudi, baik di kos maupun hotel. Masyarakat bisa lapor ke nomor aduan Polresta Bogor Kota di 0878 100 100 57 untuk memberantas prostitusi online dan HIV,” tuturnya.