Kapolres mengungkapkan, bahwa dari kegiatan ilegal tersebut para pelaku ini bisa mendapatkan keuntungan sekitar Rp5 juta dari satu PMI ilegal yang di kirim ke Malaysia.
Sebelumnya, pada 3 Desember 2022 lalu, Polres Bogor juga berhasil mengungkap TPPO yang melibatkan pengiriman PMI secara ilegal di wilayah Parung Panjang Kabupaten Bogor.
“Dalam kasus ini telah ditetapkan 3 tersangka. Pelaku berinisial L yang berperan sebagai penampung dan pembuat paspor, SH alias D selaku perekrut, sementara itu seorang tersangka lainnya yakni YW dalam satatus DPO (Daftar Pencarian Orang),” jelasnya.

Baca juga: Tergiur Postingan di Facebook, Empat Wanita Jadi Korban Perdagangan Orang
Menurut Iman, dari pengungkapan TPPO di wilayah Parung Panjang, Polres Bogor berhasil menyelamatkan 4 orang korban yang akan diberangkatkan secara ilegal.
“Saat ini kami pun sudah melakukan koordinasi dengan BP3MI Jawa Barat, terkait 22 orang korban yang telah di berangkatkan ke Malaysia secara ilegal menggunakan Paspor sebagai turis (Overstay),” terangnya.
Atas perbuatannya para pelaku ini dijerat dengan pasal 10 Jo Pasal 4 UU RI No.21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan/atau pasal 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia, dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, dan pidana denda paling sedikit 120 juta rupiah dan paling banyak 600 juta rupiah.