Ia menjelaskan, kliennya tidak pernah melakukan pungli atau gratifikasi. Bahkan, kliennya tidak pernah meminta dan menerima sejumlah uang dari orang tua siswa. Bukti itu diperkuat dengan keterangan dari sejumlah orang tua siswa bahwa kliennya tidak pernah meminta uang dari para orang tua.
Sementara itu, Wali Kota Bima Arya siap menghadapi gugatan Nopi yang diduga telah menerima gratifikasi.
Bima mengaku dirinya sudah menerima surat gugatan terhadap SK Wali Kota Bogor dari kepala sekolah yang dilayangkan oleh penasihat hukumnya.
“Kita akan hadapi, karena kita mengeluarkan SK pemberhentian Nopi Yeni berdasarkan BAP dari Inspektorat. Kepala sekolah terbukti menerima gratifikasi,” ungkap Bima.
Baca juga: Lakukan Pungli, Kepala SDN Cibeureum 1 Bogor Turun Jabatan
Bima menegaskan, tindakan tegas tidak akan berhenti kepada Kepala Sekolah SDN Negeri 1 Cibeureum saja. Dia juga meminta warga dan civitas sekolah untuk melaporkan tindakan pungli atau gratifikasi ke Pemkot Bogor.
“Ini menjadi pembelajaran buat semua dan kita tidak akan berhenti di SDN Cibeureum. Jadi kita akan bertindak tegas. Jangan takut untuk berani berbicara. Siapa pun kalau ada pungli silahkan laporkan, karena sekarang semakin banyak aduan yang masuk. Semuanya akan kita proses dan kita tindak lanjut,” imbuhnya.
Selain akan menggugat ke PTUN, Nopi Yeni juga mengadukan guru honorer Mohamad Reza Ernanda ke polisi. Reza sempat dipecat oleh Nopi karena dituduh melaporkan praktek pungli di sekolahnya.
“Kita melaporkan pencemaran nama baiknya dan tuduhan itu tidak benar. Yang menuduh Ibu Nopi terima gratifikasi saudara Reza,” sebut Dwi Arsywendo.












