Selain itu, adakah dari pihak Pemerintah Kota, khususnya Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bogor mendata dan mendokumetasikan Kawasan Pusaka sebelum dan sesudah pengerjaan pelestarian ? Sesuai kaidah yang tercantum dalam UU RI No 11/2010 Tentang Cagar Budaya.
Menurutnya, kalau mengacu kepada bunyi Pasal 9 UU RI tersebut, maka sangat disayangkan seandainya Pemkot Bogor tidak berupaya ikut melestarikan lokasi-lokasi yang memiliki situs-situs bersejarah. Yang sejatinya terkait dengan sejarah perkembangan Kota Bogor dan banyak menyimpan informasi kegiatan penduduk Kota Bogor pada masa Klasik.
“Jika sejarah kota telah hilang, maka akan hilang pulalah identitas dan harga diri Kota bersangkutan,” tegasnya.
Rachmat menjelaskan, di dalam UU RI No 11/2010 Tentang Cagar Budaya, pada Bagian Kedua tentang Situs dan Kawasan. Pasal 9, memuat bahwa lokasi dapat ditetapkan sebagai Situs Cagar Budaya. Apabila mengandung Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya dan atau Struktur Budaya, serta menyimpan informasi kegiatan manusia pada masa lalu.












