Scroll untuk baca artikel
Opini & Editorial

Kisruh PPDB Langganan Setiap Tahun, Siapa yang Bertanggung Jawab? 

4916
×

Kisruh PPDB Langganan Setiap Tahun, Siapa yang Bertanggung Jawab? 

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi PPDB.

BOGOR, Kobra Post Online – Karut-marut Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) terjadi hampir setiap tahun, di seluruh wilayah Indonesia. Indikasi kecurangan dengan memindahkan dan memalksukan Kartu Keluarga (KK) agar bisa dekat dengan sekolah yang dituju sesuai zonasi. PPDB juga diduga menjadi ajang bisnis dengan mengeluarkan uang besar untuk bisa masuk ke sekolah yang dituju. Akibatnya, muncul suara kekecewaan masyarakat atas pelaksanaan sistem zonasi PPDB. Lalu, kisruh PPDB yang terjadi setiap tahun ini siapa yang bertanggung jawab?

Kekisruhan PPDB 2023 di Kota Bogor berawal dari pengaduan masyarakat ketika Pemerintah Kota Bogor membuka kanal pengaduan. Tidak kurang dari 300 pengaduan masyarakat masuk ke kanal pengaduan PPDB yang dibuka oleh Pemkot Bogor.

Merespon pengaduan dari masyarakat, Wali Kota Bogor, Bima Arya bersama tim dan camat melakukan pengecekan lapangan ke salah satu titik koordinat PPDB Jalur Zonasi, tepatnya di Gang Selot dan Jalan Kantor Batu, Kelurahan Paledang, Kecamatan Bogor Tengah, yang berada tak jauh dari SMPN 1 Kota Bogor dan SMAN 1 Kota Bogor.

Dari pengecekan lapangan, ditemukan sejumlah fakta yang tak sesuai dengan data yang digunakan oleh peserta PPDB, seperti ketidaksesuaian antara data kependudukan dan fakta di lapangan. Tak berhenti disitu, setelah pengumpulan data dan melakukan investigasi serta analisa awal temuan di lapangan. Bima Arya kemudian mengecek proses PPDB di SMPN 1 Kota Bogor, dengan membawa sejumlah data untuk diverifikasi, pada Jumat 7 Juli 2023.

Dari hasil verifikasi di SMPN 1 Kota Bogor, indikasi adanya data palsu yang digunakan oleh salah satu pendaftar PPDB semakin menguat. Sebab, disana operator sekolah mengakui tidak melakukan verifikasi lapangan dikarenakan menurutnya tidak masuk dalam kewenangannya.

Berbekal verifikasi itu, Bima Arya mendatangi Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor, untuk mengecek dan tindak lanjut aduan warga. Indikasi manipulasi dan pemalsuan data yang digunakan oleh pendaftar PPDB melalui Jalur Zonasi yang menggunakan cara-cara curang pun semakin mengerucut.

“Jadi hasil dilapangan menunjukan bahwa ditemukan banyak pelanggaran, kartu keluarga yang palsu, kartu keluarga yang di update tetapi tidak sesuai antara domisili dan juga dokumen yang ada,” kata Bima Arya.

Timsus cek keabsahan KK.
Baca juga: Bongkar Kecurangan PPDB, Pemkot Bogor Bentuk Timsus

Selanjutnya, Bima Arya mendatangi Dinas Pendidikan (Disdik) untuk mencari tahu verifikasi zona PPDB oleh Disdik Kota Bogor. Dalam melakukan verifikasi ke sekolah, selain Disdukcapil dan Disdik, juga melibatkan BPS Kota Bogor dan didampingi oleh para camat dan Asisten Pemerintahan serta Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Bogor, Irwan Riyanto.

Sehingga akhirnya dibentuk tim khusus (timsus) untuk membongkar dan menelusuri dan memastikan bahwa semua sesuai dengan aturan. Timsus dipimpin oleh Asisten 1 Irwan Riyanto yang melibatkan Inspektorat dan beranggotakam Disdukcapil, Disdik dan para camat se Kota Bogor. Timsus tugasnya untuk menelusuri, melakukan verifikasi faktual di lapangan untuk pendaftar SMP, karena berdasarkan temuan dipangan tidak dilakukan verifikasi faktual.

Jika ditemukan adanya bukti-bukti kecurangan, maka nama-nama yang mendaftar PPDB Jalur Zonasi yang menggunakan data tidak sesuai aturan, maka bisa didiskualifikasi. Itu sesuai dengan aturan pernyataan surat pertanggungjawaban mutlak dalam PPDB. “Jadi apabila tidak sesuai harus mundur,” tegas Bima.

Untuk SMA, karena kewenangan provinsi pihaknya juga meminta tim melakukan penelusuran untuk nantinya temuan tersebut dilaporkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Karena SMA bukan ranah pemerintah kota. Maka tim hanya memberikan rekomendasi kepada KCD, kepada sekolah-sekolah SMA terkait nama-nama yang tidak sesuai di kartu keluarganya,” ujarnya

Sementara itu, Timsus yang diketuai Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Bogor, Irwan Riyanto bersama Inspektorat dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Pendidikan (Disdik) serta seluruh camat se-Kota Bogor dilapangan menemukan 913 pendaftar SMPN yang memiliki indikasi bermasalah. Dari jumlah tersebut, sebanyak 763 pendaftar sudah dilakukan verifikasi faktual di lapangan, dan tersisa 150 sedang dalam progres dari jumlah 913 pendaftar yang terindikasi bermasalah.

Dari jumlah 763 pendaftar yang sudah di verifikasi faktual, ditemukan 414 pendaftar sudah sesuai aturan dan 155 pendaftar tidak sesuai aturan. Sedangkan sisanya masih dalam proses. Setelah ini, nama-nama pendaftar yang terbukti tidak ditemukan namanya sesuai domisili yang didaftarkan, maka nama tersebut akan langsung dikeluarkan dan bisa mendaftar ke sekolah swasta. Selanjutnya untuk jenjang SMAN yang kewenangannya ada di Pemerintah Provinsi Jawa Barat, maka semua laporan Timsus dan warga ini akan diteruskan kepada KCD wilayah II.

Mengenai adanya dugaan ‘calo’, Bima Arya meminta inspektorat juga menelusuri hal tersebut. “Jadi tim ini juga terdiri dari inspektorat, Asisten 1, bagian pemerintahan, Disdukcapil, Disdik dan seluruh camat,” katanya.

Sebagai Ketua Apeksi (Asosiasi Pemerintahan Kota Seluruh Indonesia), Bima akan menyampaikan temuan ini kepada Mendikbud Ristek dan Presiden Republik Indonesia untuk mengevaluasi zonasi.

“Kita tidak siap sistemnya, itu zonasi ketika sistem data kependudukan masih bisa diakali dan juga infrastruktur pendidikan belum merata,” ujarnya.

Timsus Tumpang Tindih Tupoksi

Menanggapi pembentukan Timsus. DPRD Kota Bogor mempertanyakan landasan hukum dibentuknya tim verifikasi yang dibentuk oleh Wali Kota Bogor, Bima Arya ini. Sebab, kehadiran tim verifikasi dinilai tumpang tindih tupoksi (Tugas Pokok dan Fungsi) dengan tim PPDB online yang sudah ada.

“Kejadian atau polemik PPDB, sudah terjadi sejak bertahun-tahun silam. Seharusnya Pemerintah Kota Bogor membuat tim verifikasi sejak awal PPDB dimulai dengan Surat Keputusan (SK) dan tupoksi yang jelas. Sehingga bisa bersinergi dengan tim PPDB online yang sudah ada, dan memiliki landasan hukum yang jelas,” kata Wakil Ketua II DPRD Kota Bogor, Dadang Iskandar Danubrata dalam rapat dengan tim verifikasi PPDB bentulan wali kota di Gedung DPRD Kota Bogor, Senin (10/7).

Rapat Komisi I dan Komisi IV DPRD Kota Bogor dengan tim verifikasi PPDB bentukan Wali Kota Bogor.
Baca juga: Dinilai Tumpang Tindih, DPRD Kota Bogor Pertanyakan Timsus Bentukan Wali Kota

Dalam rapat yang diikuti oleh Komisi I dan Komisi IV DPRD Kota Bogor meminta data hasil verifikasi yang sudah dilakukan. Diketahui dari kurang lebih 900 data yang diverifkasi, terdapat 577 data yang dinyatakan sesuai dengan kondisi di lapangan. Sedangkan untuk data yang tidak sesuai berjumlah 297 dengan sisa 36 data yang belum terverifikasi dan terdapat 3 data yang tidak dapat diverifikasi karena beralamat di luar Kota Bogor.

“Tim verifikasi harus jelas dasar hukumnya itu apa dan masukan dari komisi, ini harusnya dibentuk dari awal agar tidak terjadi tumpang tindih. Tim verifikasi juga harus tahu tupoksinya, serta harus mengeluarkan rekomendasi. Dan tidak memaksakan hasilnya kepada keputusan yang dibuat oleh panitia PPDB Online nantinya,” jelas Dadang.

Kegaduhan dan kecurigaan yang saat ini terjadi di masyarakat juga dinilai oleh Dadang disebabkan karena kurang bijaksananya tim verifikasi memberikan pernyataan kepada media. Seharusnya, apa yang dilakukan oleh tim verifikasi bentukan Wali Kota Bogor bisa memberikan rasa kepercayaan dan tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

“Tim verifikasi harus lebih bijaksana dalam menyampaikan informasi ke media agar tidak membuat keresahan dan kegaduhan di masyarakat,” ungkapnya.

Terakhir, dari hasil rapat tersebut, Dadang meminta kepada Pemerintah Kota Bogor agar bisa memfollow-up laporan yang nantinya dikeluarkan oleh tim verifikasi. Hal tersebut bertujuan untuk mencari siapa pelaku yang menyebabkan terjadinya kecurangan dalam proses PPDB di Kota Bogor.  “Hasil verifikasi harus di follow-up oleh inpspektorat dan kami minta untuk disampaikan ke DPRD,” kata Dadang.

Selama ini, Pemkot Bogor terkesan hanya bisa menyalahkan sistem zonasi yang dibuat oleh pemerintah pusat. Hal tersebut pun disayangkan oleh Dadang, karena fakta yang ada, Pemerintah Kota Bogor belum

menunjukkan keberpihakkan anggaran kepada sektor pendidikan. Hal tersebut bisa dilihat dengan tidak adanya penambahan unit sekolah di Kota Bogor selama ini. Jika keberadaan sekolah di Kota Bogor bisa merata di semua wilayah, maka menurut Dadang, polemik ini tidak akan terjadi.

“Pemerintah harusnya tidak hanya menyalahkan pemerintah pusat, tapi kita harus mengaca apakah pemerintah daerah sudah berpihak dalam mengaanggarkan pembangunan sekolah negeri baru. Sekarang kita lihat apakah kebijakan pemerintah kota sudah berpihak kepada hal itu,” tutupnya.

Sedangkan Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Bogor, Devie P. Sultani menyatakan dalam waktu dekat ini DPRD Kota Bogor akan mengeluarkan rekomendasi secara resmi untuk dijalankan oleh Pemkot Bogor.  Hal ini bertujuan agar tidak ada lagi polemik yang akan terjadi di tahun mendatang. “Harusnya tidak terjadi berulang-ulang. Makanya kami akan mengeluarkan rekomendasi untuk Pemkot agar tidak hanya bereaksi tapi juga memiliki perencanaan penanggulangan konflik,” jelas Devie.

Atas terjadinya kericuhan ini, Devie sepakat dengan Dadang bahwa minimnya jumlah sekolah di Kota Bogor menjadi hulu persoalan karut marut PPDB. DPRD sejak 2019 sudah mendorong Pemkot Bogor untuk membangun unit sekolah baru, namun hingga kini ada juga kebijakan yang dikeluarkan oleh Wali Kota yang menuju kesana. 

Wali Kota Bogor, Bima Arya cek pendaftaran disalah satu sekolah.
Baca juga: Proses PPDB Curang, Komisi IV DPRD Kota Bogor Lakukan Investigasi

Mengenai sekolah satu atap di Kelurahan Kencana yang hingga saat ini belum rampung, dinilai oleh Devie belum menjawab kebutuhan unit sekolah baru di Kota Bogor. “Kalau kita mau mendukung sistem zonasi, maka perlu adanya jumlah sekolah yang memadai. Harus dipetakan kebutuhannya di tingkat kecamatan dan kelurahan. Ini jelas tidak ada keberpihakan anggaran dari Pemerintah Kota Bogor. Padahal ada waktu dari 2017 hingga sekarang. Dalam dua periode Bima Arya tidak ada hasilnya,” tukasnya.

Beragam Tanggapan Kisruh PPDB

Beragam kekecewaan masyarakat dan tanggapan dari kalangan pendidik, dan mantan pendidik diungkapkan akibat amburadulnya penerapan PPDB.

Mantan Kepala SDN Panaragan Kota Bogor, Mohamad Wahyu mengatakan, PPDB jalur zonasi adalah warisan Menteri Pendidikan Muhajir yang tujuan awalnya adalah untuk memberikan layanan pendidikan yang bermutu secara merata bagi masyarakat pada suatu areal atau kawasan tertentu. Targetnya mengubah paradigma di mana ‘anak-anak terbaik’ tidak perlu mencari ‘sekolah terbaik’ yang berlokasi jauh dari tempat tinggalnya.

“Implikasinya tentu saja seluruh sekolah harus siap dengan mutu yang setara sekolah unggul atau sekolah favorit.” kata Wahyu kepada Kobra Post Online.

Wahyu menyebutkan, di Kota Bogor PPDB jalur zonasi bisa diterapkan secara maksimal untuk SMP dan SMA, tetapi tidak bagi SD Negeri. Banyak SD Negeri di Kota Bogor, khususnya di Kecamatan Bogor Tengah yang bertumpuk di satu lokasi. Dan tidak sedikit yang berlokasi di tengah pasar dan dikelilingi gedung-gedung perkantoran yang jauh dari pemukiman warga.

Bagi sekolah SD Negeri yang tidak kreatif dalam menjaring siswa baru dipastikan tidak akan dapat murid. Saat ini banyak SD Negeri di Kecamatan Bogor Tengah yang murid barunya kurang dari 20 orang. “Sementara di sekolah-sekolah favorit  pendaftar calon siswa baru sangat banyak. Jumlah pendaftar bisa dua tiga kali lipat dari yang diterima. Pertanyaannya, apakah yang diterima ini sudah sesuai dengan SE Permendikbud Ristek No 7978/A5/HK.04.01/2023 yang obyektif, transparan dan akuntabel? Apakah benar tidak ada kecurangan domisili?,” kata Wahyu.

Wahyui melihat bahwa PPDB Kota Bogor tahun ini banyak kecurangan, terutama di SMP dan SMA. Dugaan kecurangan semakin kuat setelah adanya reaksi keras dari Walikota Bogor. “Pak Bima sangat luar biasa sekali dalam merespon terjadinya kecurangan tersebut. Bahkan sampai dibentuk Timsus untuk mencari dalang dari kecurangan tersebut. Kita harus memberikan apresiasi yang tinggi untuk Wali Kota Bogor soal ini,” ujarnya.

Namun Wahyu mempertanyakan, sejauh mana kompetensi Kepala Dinas Pendidikan Kota Bogor dalam melaksanakan PPDB. Karena, masyarakat tidak akan menempuh cara-cara yang curang dalam proses PPDB, kalau tidak ada ruang untuk berbuat curang.

Sementara itu, Wakil Ketua Komite SMP Negeri 20 Abubakar, kisruh dan karut marut penerimaan murid baru baik SMP dan SMA/SMK karena ada bebera celah bisa dilakukan dalam PPDB zonasi.

Pertama, kata Abubakar, mudahnya pihak kelurahan mengeluarkan surat domisili, untuk mendekati zona ke sekolah yang dituju. Apalagi pembuatan KK secara online yang tidak harus meminta surat pengantar RT RW.

“Itu salah satu celah. Padahal, jika melalui RT RW dengan surat pengantar, untuk diteruskan ke kelurahan, kecurangan bisa di cegah,” kata Abu yang juga salah satu Ketua RW di Keluarahan Babakan.

Kemudian yang kedua, sambung Abubakar,  masih banyak orang tua yang beranggapan dengan masuk sekolah sekolah favorit, anaknya akan sukses.

Lalu, yang ke 3, masih oknum kelurahan, disdukcapil, sekolah, disdik yang nakal, untuk mencari keuntungan pribadi. Dengan adanya penomena ini, yang dirugikan anak-anak yang pintar yang dekat dengan sekolah akan tersisih.

Baca juga: Kuota PPDB SMPN 5 Kota Bogor Tahun 2023 Hanya 288 Siswa

Abubakar mencontohkan keponakannya menjadi korban PPBD. “Keponakan saya tinggal di daerah Bantar Kemang tidak lolos diterima di SMAN 3, padahal kalau melihat jarak tidak terlalu jauh. Lalu saya penarasan membuka link PPDB Jabar karena ingin tahu jarak yang mendaftarkan. Jelas ada kejanggalan,  sungguh aneh ada yang jaraknya 28,76 meter, ada 68 meter, padahal lokasi jarak tersebut adalah hotel, swalayan, rumah makan dan yang lainnya serta tidak ada rumah tempat tinggal. Kasus ini mungkin sama dengan SMA Negeri lainnya di Kota Bogor.” tutur Abubakar kepada Kobra Post Online.

Lebih lanjut, Abubakar berharap, kedepan agar pemerintah mengevaluasi sistim zonasi bila perlu dihapus. “Jika ingin sekolah mutunya bagus, terapkan saja sistim tes. Semuanya di tes termasuk anak-anak para petinggi baik yang duduk di eksekutif, yudikatif maupun legislatif. Awasi dengan ketat, jangan sampai ada celah melakukan kecurangan dengan cara tidak terpuji seperti menyogok atau suap. Itu akan lebih rasional dan dijamin mutu sekolah akan terangkat,” imbuhnya.

Kisruhnya PPDB ditanggapi salah satu Kepala SMK YKTB 3 Kota Bogor, Ade Supriadi. Dia melihat PPDB dengan kebijakan jalur zonasi, memang ada orang tua yang senang. Namun, tidak dipungkiri juga ada orang tua yang merasa kecewa.

“Senangnya orang tua ini karena anaknya bisa bersekolah di sekolah negeri atau yang biasa disebut sekolah favorit tanpa melihat nilai ujian nasional (UN) seperti dulu. Sedangkan orang tua yang kurang sependapat dengan adanya jalur zonasi ini, beranggapan bahwa rumah mereka memiliki jarak yang jauh dari sekolah dan menyayangkan jika anak mereka tidak diterima sekolah hanya karena jarak zonasi dari rumah ke sekolah jauh,” ucap Ade kepada Kobra Post Online yang diminta tanggapannya tentang plus minus PPDB.

Terkait dengan ditemukannya data manipulasi dijalur zonasi, Ade Supriadi menyebutkan bahwa apa yang telah dilakukan Wali Kota Bogor, Bima Arya dinilai sudah tepat.

“Dengan melakukan sidak ke wilayah warga dan membentuk Timsus sudah tepat. Namun diperlukan juga pengawasan yang transparan dan objektif sehingga data-data itu valid,” pungkasnya.

Respon (1)

  1. Sistim zonasi diterapkan, sejak thn 2018, bersama itupula, kecurangan sudah ada, pemkot kota Bogor kenapa baru sekarang, ramenya, kenapa tidak dari dulu dulu, apakah ini pencitraan, ditahun politik, wawloohu alam bisshoab.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *