BOGOR, Kobra Post Online – Tragis menimpa seorang pengemudi ojek online, tewas dibunuh penumpang di wilayah Desa Cibeber I Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor.
Korban ojek online itu bernama RS (55), warga Leuwisadeng, ditemukan meninggal dunia setelah menjadi korban pencurian dengan kekerasan pada Minggu (4/5) dini hari.
Wakapolres Bogor Kompol Rizka Fadhila, menyampaikan bahwa kejadian tragis ini bermula ketika pelaku RK (24), seorang petani asal Tanggamus, Lampung, memesan layanan ojek online melalui aplikasi Grab pada Sabtu (3/5) malam sekitar pukul 22.30 WIB dari RS Karyabakti Dramaga menuju Desa Cibeber I, Leuwiliang.
Saat sampai di lokasi kejadian sekitar pukul 01.00 WIB, pelaku menodongkan pisau yang telah dipersiapkan sebelumnya ke arah korban dan memaksa menyerahkan sepeda motornya.
“Ketika korban melakukan perlawanan, pelaku langsung menusukkan pisau ke arah perut korban sebanyak satu kali, menggores pipi kanan, menusuk dada kiri sebanyak tiga kali, dan satu kali di punggung kiri. Setelah korban tak sadarkan diri, pelaku melarikan diri membawa motor, HP, dan tas milik korban,” ujar Kompol Rizka Fadhila dalam keterangannya, Rabu (7/5).

Polisi berhasil menangkap pelaku pada Senin, 5 Mei 2025 pukul 14.40 WIB, di sebuah kontrakan di Kp. Cemplang, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah menjual sepeda motor milik korban ke daerah Tangerang,” kata Kompol Rizka.
Baca juga: Penumpang Tusuk Pengemudi Ojol di Cikarang Bekasi
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit sepeda motor Honda, STNK asli, helm hitam merk Honda, jaket Grab, celana jeans, sandal gunung, dan sarung pisau. Sementara pisau yang digunakan masih dalam proses pencarian.
Wakapolres Bogor menambahkan, pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider pasal 338 KUHP atau pasal 365 ayat (3) KUHP dan atau pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun.