BEKASI, Kobra Post Online – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi akan tindak dugaan pengalihan fungsi Pasar Lama dan Pasar Hewan Cikarang menjadi lahan parkir.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kabupaten Bekasi, Deni Mulyadi mengatakan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan dinas terkait untuk menindak pemanfaatan lahan pasar yang beralih fungsi menjadi lokasi parkir.
“Saya akan secepatnya berkoordinasi dengan pihak dinas terkait,” tegas Deni di ruang kerjanya, Selasa (3/1).
Baca juga: Lahan Parkir Pasar Lama Cikarang Diduga Tak Berizin
Di tempat terpisah, Kepala Bidang Peternakan pada Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi, H. Dedi, menegaskan kepada awak media akan menegur pihak pengelola parkir di Pasar Hewan Cikarang.
“Untuk langkah awal, kami akan melakukan peneguran secara lisan. Jika teguran kami tidak dihiraukan, maka akan dilanjutkan dengan surat resmi yang ditujukan kepada Bupati dan Satpol PP Kabupaten Bekasi,” ucap Dedi saat ditemui di ruang kerjanya.
Di sisi lain, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, Yana Suyatna menjelaskan, lahan parkir di lokasi pasar merupakan wewenang Dinas Perdagangan.
“Itu kewenangan Dinas Perdagangan, karena berada di lahan pasar,” jelasnya.
Baca juga: Komisi I DPRD Kota Bogor Kritisi Kinerja Satpol PP Terkait Perizinan
Sementara itu, salah satu warga yang identitasnya tidak ingin disebutkan menerangkan kepada awak media, bahwa hak guna pakai pertokoan Pasar Lama Cikarang sudah habis sejak 2005 lalu.
“Sekalian toko baju dan sepatu yang berubah alih menjadi parkiran motor, tokonya tidak bertuan. Kalau mau kroscek langsung sama yang mengelola saja, kepada siapa dia bayar kontraknya pertahun,” bebernya.