“Tersangka melakukan aksinya menggunakan kunci T untuk merusak stop kontak kendaraan kemudian memakai soket untuk menyambung kembali kabel yang telah dirusak,” jelasnya.
Baca juga: Polresta Bogor Kota Ringkus Mucikari Prostitusi Online
Bismo menyebutkan, salah satu pelaku sudah dua kali lebih melakukan tindak pidana curanmor. Di antaranya ada yang mendapatkan upah sebesar Rp 2 juta dan Rp1 juta.
“Kita masih melakukan pengejaran terhadap penadah dan dua tersangka lainnya,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 9 tahun.
Untuk mencegah pencurian serupa saat mudik nanti, Kapolresta Bogor Kota mengimbau kepada masyarakat untuk menitipkan kendaraannya baik roda dua maupun empat ke Polsek terdekat secara gratis.
“Warga juga diharapkan mengkomunikasikan dengan RW setempat dan Bhabinkamtibmas supaya dilakukan patroli,” pungkasnya.












