LEBAK, Kobra Post Online – Guna mewujudkan wilayah Kabupaten Lebak bebas narkoba, jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Lebak terus gencar mengungkap peredaran narkotika, psikotropika dan obat terlarang di daerah hukumnya.
Baru-baru ini, jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Lebak. Dari dua kasus itu polisi berhasil mengamankan dua tersangka yaitu MA (23) dan DK (22).
“Kita amankan pelaku beserta barang bukti. Dari tersangka MA diamankan barang bukti lima bungkus plastik berisikan sabu seberat 0,8 gram. Sedangkan dari tersangka DK berhasil mengamankan satu bungkus plastik berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,29 gram, berikut seperangkat alat hisap sabu/ bong,” ungkap Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Lebak AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham, (29/5).
Saat ini, lanjut AKP Malik, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap tersangka-tersangka lain yang masih buron.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 25 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara,” jelasnya.
Baca juga : 11 Tersangka Narkoba Tertangkap di Bekasi
Kasat Resnarkoba itu menegaskan, pihak Polres Lebak bertekad untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Lebak dengan bantuan dan dukungan dari elemen masyarakat.
“Mari bersama-sama kita wujudkan Kabupaten Lebak bebas dari narkoba,” ajaknya.