BOGOR, Kobra Post Online - Sampah yang dihasilkan di Kota Bogor diperhitungkan mencapai 600 ton per hari. Jumlah itu terdiri dari sampah organik dan bukan organik. Dalam jumlah cukup banyak, di antara sampah bukan organik adalah sampah plastik. Inilah jenis sampah yang terus menimbulkan problema, karena plastik merupakan material yang sulit ditangani ketika sudah menjadi sampah.
Untuk menekan terus bertambahnya sampah plastik, pada tahun 2018 Pemerintah Kota Bogor menerbitkan Peraturan Wali Kota nomor 61, tentang pengurangan penggunaan kantong plastik. Sejak itu seluruh swalayan dalam skala besar dan kecil tidak lagi memberikan kantong plastik kepada mereka yang berbelanja.
Selain itu, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Bogor terus membina operasional TPS 3R yang kini sudah berjumlah 29 unit. Seluruhnya telah berperan membantu menangani sampah skala lingkungan. Termasuk mengelola sampah organik dan non organik.
Begitu pula dengan keberadaan bank-bank sampah yang terus didorong aktif di lingkungan RT dan RW. Lembaga ini adalah lembaga mandiri masyarakat yang berupaya mengumpulkan sampah bukan organik yang terdiri dari jenis logam, plastik, kertas dan kaca.
Kini jumlahnya sudah mencapai sekitar 360 unit. Untuk membantu upaya bank-bank sampah, telah didirikan pula bank sampah induk yang berlokasi di lingkungan kantor DLHK Kota Bogor di Jalan Paledang.
Itulah unit yang menampung setoran sampah non organik dari bank-bank sampah dalam jumlah rata-rata sekitar 1,5 ton per hari. Selain itu, DLHK Kota Bogor saat ini juga sedang bekerja sama dengan WWF untuk menangani sampah-sampah plastik yang terbuang dan belum terjaring oleh TPS 3R maupun bank sampah.