Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Polres Bogor Ringkus Pelaku Pembunuh Mayat Dalam Karung di Sukamakmur

4608
×

Polres Bogor Ringkus Pelaku Pembunuh Mayat Dalam Karung di Sukamakmur

Sebarkan artikel ini
polres
Polres Bogor ringkus pelaku pembunuhan.

Setelah korban tidak berdaya, sambung Kapolres, tersangka AK memerintahkan tersangka RH untuk menjerat leher korban menggunakan ripet agar memastikan korban ini benar- benar telah mati.  “Kemudian oleh para tersangka ini jasadnya dibuang di bawah jembatan arca yang berada di Desa Sukawangi, kecamatan Sukamakmur,” tukasnya.

Untuk menghilangkan jejak, para tersangka ini membakar barang-barang milik korban berupa pakaian dan Handphone di daerah Tegal.

Baca juga: Pelaku Pencabulan Pelajar di Kemang Dibekuk Unit PPA Polres Bogor

Lanjut Kapolres, dari pengakuan para tersangka ini dalam melakukan aksinya di berikan imbalan oleh tersangka AK masing-masing sebesar 2 juta rupiah.  “Dalam pengungkapan kita berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga buah Handphone, satu berkas rekening koran, enam buah tali ripet, satu buah karung goni, satu buah buff, satu buah sepatu dan pakaian korban,” ucap AKBP Iman Imanuddin.

Atas Perbuatan ke empat orang tersangka ini, dijerat dengan pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *