BOGOR, Kobra Post Online – Pelaku pencabulan pelajar di wilayah Kemang, Kabupaten Bogor berhasil dibekuk penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bogor, pada Kamis (7/7).
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Siswo D. C. Tarigan mengatakan, dari hasil penyidikan, penyidik unit PPA akhirnya berhasil meringkus pelaku berinisial EH (29) di wilayah Kota Bogor.
“Tersangka kita amankan ke Polres Bogor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata AKP Siswo dalam keterangannya, Jumat (8/7).
Siswo menjelaskan, aksi pencabulan itu terbongkar saat orang tua korban berinisial CK (18) menemukan chat mesra dari pelaku. Ketika ditanya lebih dalam, sambungnya, korban akhirnya mengaku telah dicabuli sejak Desember 2021 hingga Januari 2022 lalu.
“Jadi, korban ini dengan pelaku berpacaran. Tetapi ada bujuk rayu dari pelaku untuk melakukan pencabulan,” jelasnya.
Kepada orang tuanya, lanjut Kasat Reskrim, korban mengaku pencabulan itu kerap terjadi di sebuah penginapan di wilayah Kemang.
“Karena tidak terima atas perlakuan pelaku, orang tua korban melaporkan hal ini ke pihak Kepolisian. Laporannya kami terima pada 28 Februari 2022 lalu,” ungkapnya.
Baca juga : Pelaku Pencabulan Anak di Ciomas Ternyata Tetangganya
Dalam kasus ini, tambah AKP Siswo, pihaknya menyita barang bukti berupa satu potong kaos tangan pendek warna hitam, satu potong kardigan warna krem, satu potong celana dalam warna pink dan lainnya.
Kasat Reskrim Polres Bogor menyebutkan, atas perbuatan pencabulan terhadap anak, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang RI Nomot 35 tahun 2014 tetang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2012 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.