JAKARTA, Kobra Post Online – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya (PMJ) membongkar kasus peredaran narkoba jenis ganja jaringan Aceh-Medan-Jakarta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, dari depalan orang tersangka, pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 471 kilogram ganja.
“Kita menangkap para pelaku pengedar narkoba jenis ganja, dengan berat 471,6 kilogram yang merupakan jaringan antar pulau, Aceh, Medan, dan Jakarta,” ujarnya saat menggelar konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/4).
Kombes Zulpan menjelaskan, kasus ini terbongkar berawal dari dua tempat kejadian perkara (TKP), yakni pertama di Denay, Medan dan TKP kedua di jalan Sei Tuntung, Medan.
Dari TKP pertama, sambungnya, Polisi menangkap tiga orang tersangka berinisial PP selaku pemilik ganja, CA berperan sebagai penjaga gudang, dan HB yang memindahkan ganja.
“Untuk di TKP kedua, penyidik menangkap 5 tersangka atas inisial AC sebagai pemilik, IP berperan sebagai sopir yang membawa ganja, A berperan sebagai kondektur dan pengendali komunikasi, AB juga pengendali dan RR sama perannya,” paparnya.
Baca juga : Penumpang Tusuk Pengemudi Ojol di Cikarang Bekasi
Dari para tersangka, lanjut Zulpan, pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti. Mulai dari TKP pertama 369 kilogram ganja kering, di TKP kedua sebanyak 102,6 kg ganja kering, dua buah timbangan dan motor, serta satu unit mobil Toyota Inova berwarna hijau metalik.
Atas perbuatannya ini, ungkap Kabid Humas itu, kedelapan tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati.