Nasional

Tidak Ada Ganjil Genap di Jakarta Selama Lebaran 2022

2011
×

Tidak Ada Ganjil Genap di Jakarta Selama Lebaran 2022

Sebarkan artikel ini
Tidak Ada Ganjil Genap di Jakarta Selama Lebaran 2022

JAKARTA, Kobra Post Online – Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, tidak  ada ganjil genap di Jakarta selama libur Lebaran.

Kebijakan meniadakan kebijakan ganjil-genap nomor kendaraan di tempat wisata di Jakarta ini mulai berlaku sejak 29 April hingga 8 Mei 2022.

“Saat liburan nanti kita akan putuskan tidak ada ganjil genap di tempat wisata,” katanya di Jakarta, Selasa (26/4).

Kombes Sambodo mengungkapkan, sebelumnya ada beberapa tempat wisata yang diberlakukan sistem ganjil genap antara lain Ancol, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Ragunan, Monas, Kota Tua dan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2. Terkait pembatasan jumlah pengunjung pada tempat wisata itu, ia menyebutkan hal tersebut akan menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

“Persentase pembatasan jumlah pengunjung apakah 75 persen atau 50 persen, nanti kewenangannya ada di Pemprov DKI. Tapi jalan menuju wisata itu tidak ada lagi ganjil genap,” ungkapnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta juga telah memastikan meniadakan aturan ganjil genap di 13 ruas jalan di Jakarta selama libur Lebaran.

Peniadaan aturan ganjil genap mengacu kepada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 tahun 2019 tentang pelaksanaan ganjil genap yang mengatur bahwa ganjil genap tidak berlaku pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.

Sebelumnya, ada 13 ruas jalan yang menerapkan ganjil genap di Jakarta yakni:

  1. Jalan M.H. Thamrin;
  2. Jalan Jenderal Sudirman;
  3. Jalan Sisingamangaraja;
  4. Jalan Panglima Polim;
  5. Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang;
  6. Jalan Tomang Raya;
  7. Jalan Jenderal S. Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto;
  8. Jalan Gatot Subroto;
  9. Jalan M.T. Haryono;
  10. Jalan H.R. Rasuna Said;
  11. Jalan D.I. Panjaitan;
  12. Jalan Jenderal A. Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan; dan
  13. Jalan Gunung Sahari.
Baca juga : 11 Tersangka Narkoba Tertangkap di Bekasi

Aturan ganjil genap diberlakukan pada Senin-Jumat mulai pukul 06.00 WIB sampai dengan 10.00 WIB dan mulai pukul 16.00 WIB sampai dengan 21.00 WIB.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *