Pihaknya juga memastikan kondusifitas kegiatan belajar mengajar di sekolah kembali normal. Karena sejak kejadian ini sekolah menjadi ramai dengan orang-orang asing.
“Kami berharap agar hal seperti ini tidak terjadi lagi. Apalagi pelaku ini sangat paham terhadap peraturan dan keilmuan. Kami minta kepada orangtua jangan terlalu melepas anak-anak kepada orang-orang yang sekalipun layak dipercaya. Waspada dan tetap peduli pada anak-anak kita,” ingatnya.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fadhila mengatakan, kasus dugaan pencabulan oleh oknum guru berinisial BBS terungkap setelah salah satu orang tua korban melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke Sat Reskrim Polresta Bogor Kota pada Senin 11 September 2023.
Mendapati laporan itu, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan korban lainnya termasuk alat bukti, terduga pelaku memenuhi unsur tindak pidana dugaan pencabulan.
“Alhamdulillah dalam kurun waktu 1×24 jam setelah kami melakukan pemeriksaan cukup dan untuk menghindari dari perbuatannya berulang, kami sudah melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku BBS,” terang Kompol Rizka, di Mako Polresta Bogor Kota Selasa (12/9).
Petugas mengamankan BBS saat dalam perjalanan masih di wilayah Kota Bogor. Pelaku sendiri merupakan guru atau wali kelas dari korban di SDN Pengadilan 2 Kecamatan Bogor Tengah dengan status PPPK.
Baca juga: Forkopimda Goes To School Sambangi SMAN 1 Rancabungur
Pelaku melakukan aksi cabul terhadap para korban di sekolah pada Desember 2022 dan Mei 2023. Pada saat itu korban duduk di bangku kelas 5.
“Pelaku melakukan perbuatan cabul dengan modus koreksi terhadap aktivitas korban. Korban disuruh maju dan pada saat koreksi itu dia (pelaku) dengan sengaja entah menyentuh korban atau perbuatan yang tidak diperbolehkan,” paparnya.
Lanjut Kasat Reskrim, pihaknya masih terus melakukan pendalaman termasuk motif pelaku hingga melakukan perbuatan cabul terhadap anak didiknya.
“Dari keterangan pelaku kepada polisi mengaku khilaf, sehingga melakukan perbuatan asusila,” ujarnya.
Rizka menambahkan, atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda Rp 5 miliar.
“Karena hubungan antara pelaku dengan korban juga wali kelas dengan murid, maka pelaku dikenakan pasal pemberatan ada penambahan sepertiga dari ancaman pidana,” imbuhnya.












