Scroll untuk baca artikel
Info Bogor

Masa Jabatan Terpotong, Bima Arya dan 6 Kepala Daerah Lainnya Gugat ke MK

675
×

Masa Jabatan Terpotong, Bima Arya dan 6 Kepala Daerah Lainnya Gugat ke MK

Sebarkan artikel ini
Masa Jabatan Terpotong, Bima Arya dan 6 Kepala Daerah Lainnya Gugat ke MK.
Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto.

BOGOR, Kobra Post Online – Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto dan enam kepala daerah lainnya mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 201 ayat 5 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. UU tersebut digugat lantaran para kepala daerah merasa dirugikan, karena masa jabatannya terpotong.

Selain Bima, enam kepala daerah lain yang juga memohon gugatan, yaitu eks Gubernur Maluku Murad Ismail, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak, Wakil Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim, Wali Kota Gorontalo Marten Taha, Wali Kota Padang Hendri Septa, dan Wali Kota Tarakan Khairul.

Berikut ini bunyi Pasal 201 ayat 5 UU No 10/2016 tentang Pilkada:

“Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil Pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023.”

Bima Arya dan Wakilnya Dedie A. Rachim akan mengakhiri masa jabatan pada Desember 2023. Padahal, pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor itu baru dilantik pada April 2019 alias tidak sampai satu periode atau lima tahun.

Seperti diketahui Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor, Bima Arya dan Dedie A Rachim, dilantik pada 20 April 2019, jika memegang masa jabatan 5 tahun, maka akan berakhir sampai 20 April 2024.

Namun dengan berlakunya Pasal 201 ayat 5 UU No. 10 tahun 2016, mengakibatkan berakhirnya masa jabatan Bima Arya dan Dedie pada tahun 2023, sehingga menyebabkan masa jabatannya terpotong selama kurang lebih 4 bulan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *