Scroll untuk baca artikel
Info Bogor

Masa Jabatan Terpotong, Bima Arya dan 6 Kepala Daerah Lainnya Gugat ke MK

2017
×

Masa Jabatan Terpotong, Bima Arya dan 6 Kepala Daerah Lainnya Gugat ke MK

Sebarkan artikel ini
Masa Jabatan Terpotong, Bima Arya dan 6 Kepala Daerah Lainnya Gugat ke MK.
Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto.

“Ini merupakan sidang pertama dari materi gugatan terkait masa jabatan kepala daerah yang Pilkada-nya dilakukan pada tahun 2018 dan dilantik pada 2019 silam,” kata Bima saat berada di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Rabu (15/11).

Menurutnya, melihat bahwa ada kekosongan norma hukum terkait dengan UU Pilkada 2016 pasal 201. Di situ hanya diatur tentang masa jabatan, tapi bukan waktu pelantikan.

Baca juga: 224 Hari Lagi Masa Jabatan Bima-Dedie Berakhir

Sehingga, lanjut Bima, jika masa jabatan para kepala daerah pemohon gugatan ke MK ini tetap sampai akhir masa jabatan 5 tahun, pada prinsipnya tidak mengganggu keserentakan Pilkada 2024.

“Sempat ada gugatan-gugatan yang masuk sebelumnya telah ditolak oleh MK. Sebab jika gugatan itu dikabulkan, maka akan berpengaruh pada tahapan keserentakan Pilkada 2024,” ucap politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

“Jadi kami melihat bahwa perlu ada kejelasan atau tafsir konstitusional dari MK. Agar hak konstitusi kami tidak tercederai, kira-kira begitu,” imbuhnya.

Ia mengakui pada sidang ada beberapa masukan perbaikan dari hakim MK yang bersifat teknis.

Pihaknya menyebut akan melengkapi hal itu dan menunjukkan bahwa tahapan keserentakan Pilkada 2024 itu tidak terganggu apabila masa jabatan ini tetap full alias penuh 5 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *