Scroll untuk baca artikel
Info Bogor

Hebat Kadis PUPR Kota Bogor Gunakan Kendaraan Dirjen Perkebunan Saat Bertugas

2667
×

Hebat Kadis PUPR Kota Bogor Gunakan Kendaraan Dirjen Perkebunan Saat Bertugas

Sebarkan artikel ini
Kadis PUPR Kota Bogor Gunakan Kendaraan Dirjen Saat Bertugas
Kendaraan dinas Dirjen Perkebunan saat digunakan oleh Kadis PUPR Kota Bogor. (Foto: Dok. Hamid)

BOGOR, Kobra Post Online – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR) Kota Bogor, Rena Da Frina kini tengah menjadi sorotan khalayak. Pasalnya saat menjalankan tugasnya Kadis PUPR itu menggunakan kendaraan dinas Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian dengan nomor polisi B 1827 SOQ.

Menurut salah satu sumber yang enggan disebut namanya mengatakan, kendaraan dinas itu merupakan fasilitas operasional dari suami Rena Da Frina yang menjabat di Dirjen Perkebunan.

“Ya, mobil itu hampir setiap hari digunakan oleh Rena. Sangat disayangkan itukan inventaris Dirjen Perkabunan, dan ada aturannya, tidak sembarang orang bisa menggunakannya. Apa lagi ini Kadis PUPR Kota Bogor sebagai istrinya yang pakai,” katanya kepada Kobra Post Online, Jumat (31/3).

Sumber menjelaskan, kendaraan dinas, baik mobil dan motor dengan pelat nomor merah pada dasarnya hanya bisa dipakai untuk kebutuhan dinas, bukan kepentingan pribadi. Sesuai dalam peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS.

“Di situ sudah ditetapkan kendaraan dinas adalah fasilitas kerja ASN sebagai penunjang penyelenggaraan pemerintahan negara. Aturannya, kendaraan dinas operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi. Pengunaannya pun dibatasi pada hari kerja kantor. Sesuai Keppres No 68 Tahun 1995, hari kerja yang dimaksud yaitu Senin-Kamis dari jam 07.30-16.00 dan ASN/Pejabat wajib menggunakan seragam,” jelasnya.

Selain itu, lanjutnya, kendaraan dinas juga hanya bisa digunakan di dalam kota. Bisa saja keluar kota, tapi harus dapat izin tertulis pimpinan instansi pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.

ASN yang menyalahgunakan kendaraan dinas, sambungnya, maka bisa dikenakan sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Jika kendaraan dinas operasional hilang atau mengalami kerusakan karena digunakan di luar kepentingan dinas, harus diganti oleh pemakai kendaraan dinas operasional yang bersangkutan.

Baca juga: Tuntutan Pengusaha Dikabulkan, Chusnul Digeser dari Kadis PUPR

“Jadi, penggunaan kendaraan dinas itu nggak sembarangan, baik mobil maupun motor tidak bisa dipakai oleh siapapun, baik itu keluarga, teman, dan lainnya. Kecuali ASN/Pejabat pemerintah yang bersangkutan,” terangnya.

Sumber juga menuturkan, kendaraan dinas untuk Kadis PUPR Kota Bogor masih digunakan oleh Chusnul Rozaqi (mantan Kadis PUPR) dengan plat nomor F 1325 B.

“Anehnya kenapa mantan kadis itu tidak menyerahkan kendaraan dinasnya ke kadis baru yaitu Rena. Temuan ini saya dapat pada saat rapat Dinas PUPR Kota Bogor bersama Wali Kota Bogor di Jalan Pemuda pada hari ini sekitar pukul 13.30 WIB,” ucapnya.

“Saya berharap, Kementerian Pertanian dan Wali Kota Bogor dapat menindak penyalahgunaan kendaraan dinas ini. Semua ada aturannya,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kota Bogor, Rena Da Frina belum berhasil dikonfirmasi oleh Kobra Post Online hingga berita ini ditayangkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *