Info Bogor

Pohon Jubleg di Parung Tiba-tiba Terbakar 

1460
×

Pohon Jubleg di Parung Tiba-tiba Terbakar 

Sebarkan artikel ini

BEM FH UIKA Minta Kepolisian Usut Pelaku

Pohon Jubleg di Parung Tiba-tiba Terbakar

BOGOR, Kobra Post Online – Warga parung digegerkan dengan peristiwa yang mencengangkan. Sebuah pohon besar yang menjadi icon di Kecamatan Parung Kabupaten Bogor, Kamis (18/5) malam sekira pukul 20.32 WIB terbakar. Warga menyebut pohon yang terbakar itu pohon Jubleg.    

Terbakarnya pohon Jubleg menjadi pusat perhatian masyarakat sekitar dan yang kebetulan melintas di Jalan Raya Parung. Banyak warga yang mengambil foto maupun video pada saat peristiwa itu terjadi. Entah dari mana asal api itu, pohon besar itu tiba-tiba terbakar.

Selain jadi pusat perhatian masyarakat, karena terbakarnya pohon Jubleg itu secara tiba-tiba, juga menjadi perhatian khusus dari Ketua Departemen Sosial dan Lingkungan BEM FH UIKA, Dian Wahyu Santoso, yang angkat bicara mengenai peristiwa itu.

Ketua Departemen Sosial dan Lingkungan BEM FH UIKA, Dian Wahyu Santoso
Ketua Departemen Sosial dan Lingkungan BEM FH UIKA, Dian Wahyu Santoso

Ia beranggapan peristiwa ini merupakan suatu kelalaian pihak dinas terkait, karena di lokasi itu masih belum tertata rapi.

“Ini akibat kelalaian sekaligus teguran bagi pihak terkait, khususnya Dinas lingkungan Hidup. Karena saat kejadian kebakaran itu di sekitarnya terdapat sampah yang berserakan. Mungkin saja salah satu faktor kebakaran pohon itu karena ada api kecil lalu merambat menjadi besar akibat banyak sampah yang berserakan,” tutur Dian.

Selain itu juga, pihaknya meminta instansi terkait yaitu kepolisian sekitar untuk segera menyelidiki peristiwa itu, guna menemukan apa motif dari diduga pelaku peristiwa itu.

“Saya mendesak pihak kepolisian untuk mencari pelaku pembakaran di Pohon Jubleg itu. Peristiwa ini tidak akan terjadi jika tidak ada yang melakukan pembakaran,” ujarnya dalam keterangan.

Dian menambahkan, secara logika, tidak akan terjadi kebakaran sebesar itu jika tidak ada api yang dibuat oleh seseorang.

“Kami mendesak pihak kepolisian dan instansi terkait mencari pelaku dan menanyakan apa motif pembakaran ini. Menurut pasal 187 KUHP barang siapa yang sengaja menimbulkan kebakaran dan ledakan dapat diancam dengan penjara paling lama dua belas tahun penjara,” tegasnya.

Baca juga: Pohon Saputangan Tumbang Timpa 3 Mobil

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *