Info Bekasi

DLH Kabupaten Bekasi Angkut 50 Ton Sampah di Kali CBL

1165
×

DLH Kabupaten Bekasi Angkut 50 Ton Sampah di Kali CBL

Sebarkan artikel ini
DLH Kabupaten Bekasi didampingi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kecamatan Cibitung, TNI, Polri, dan Desa Sukajaya lakukan pengerukan sampah di Kali CBL. (Foto: Dok. Surya-kobrapostonline.com).

BEKASI, Kobra Post Online – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi mengangkut 50 ton sampah di tempat pembuangan ilegal yang berada di sempadan Kali CBL (Cikarang Bekasi Laut) Desa Sukajaya, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, Senin (29/5).

Dalam aksi menindaklanjuti laporan warga terkait tempat pembuangan sampah ilegal itu, DLH didampingi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kecamatan Cibitung, TNI, Polri, dan Desa Sukajaya Kabupaten Bekasi.

Selain pengerukan sampah, juga dilakukan pemasangan plang larangan agar tidak melakukan aktivitas pembuangan sampah kembali.

Kepala Bidang Kebersihan pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Mansyur Sulaiman mengapresiasi kinerja Satpol PP dalam mengatasi hal ini.

“Terkait lapak pengelola sampah yang berada di garis sempadan Kali CBL, saya atas nama Bidang Kebersihan dan Pengangkutan Pengelolaan Persampahan DLH Kabupaten Bekasi mengapresiasi kinerja dan kerja samanya Satpol PP terkait dengan penertiban lingkungan,” ucapnya.

Baca juga: Satpol PP Kabupaten Bekasi Ambil Tindakan Cepat

Mansyur Sulaiman juga mengatakan, sampah yang diangkut akan dibuang ke wilayah Burangkeng.

“Saya juga mensupport dengan mengirimkan Beko dan 10 unit Dump Truck dari 7 UPTD Bidang Kebersihan dalam mengeksekusi sampah yang ada di lokasi. Kurang lebih ada sekitar 50 Ton sampah yang diangkut ke Burangkeng,” katanya.

Kabid Kebersihan itu mengimbau, agar pengelola sampah tidak lagi membuang sampah ke sungai.

“Sangat banyak dampaknya nanti ke depan jika sampah itu sudah lari ke sungai,” ujarnya.

Baca juga: Problematik Sampah Plastik

Sebelumnya pihak Satpol PP Kabupaten Bekasi telah melayangkan surat pemanggilan terhadap 3 pengelola sampah itu, namun informasi yang didapat awak media ternyata hanya 2 pengusaha yang hadir. Selanjutnya akan membuat surat perjanjian agar tidak mengulang dan siap untuk tidak beraktivitas kembali.

Sementara itu, Kasat Pol PP Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya saat dikonfirmasi terkait pemasangan plang dan pengerukan sampah belum ada jawaban sampai saat ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *